Pontianak (radar-kalbar)- Polda Kalbar bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi dalam rangka menjelang hari raya Idul Fitri.
Beberapa swalayan besar di wilayah Kota Pontianak menjadi sasaran tim gabungan dari Kepolisian, BPOM dan Disperindag, pada Selasa (28/5/2019).
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono melalui Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Donny Charles Go menerangkan pemeriksaan atau pengecekan kepada swalayan yaitu yang menjual produk, bahan pangan dan makanan yang tidak layak konsumsi atau telah kadaluwarsa maupun produk yang tidak memiliki izin Balai POM.
“Ini masuk dalam cipta kondisi menjelang hari raya Idul Fitri, berdasarkan laporan yang saya terima yang dilakukan pengecekan ada 3 swalayan besar di Pontianak. Di jalan Sui Jawi swalayan MA, Jalan Agus Salim swalayan HM dan Jalan Gajah Mada swalayan LM,” tutur Kabid Humas Polda Kalbar
Masih dalam keterangan Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Donny Charles Go bahwa dalam pemeriksaan ini didapatkan 2 dari 3 swalayan tersebut yang memiliki barang atau produk yang tidak memiliki izin dari balai BPOM.
Dari hasil pelaksanaan ditemukannya beberapa produk yang tidak memiliki izin yaitu ditemukan Sari agar-agar merk Argapura sejumlah 142 pada swalayan MA, dan swalayan HM ditemukan tepung Super Hun Kue berjumlah 17 bungkus yang tidak memiliki izin dari Balai POM dan produk permen Haw Flake sejumlah 8 kotak yang mencantumkan izin dari Balai POM namun pada saat dicek ternyata produk tersebut tidak terdaftar di Balai POM.
“Sudah dilakukan penyitaan terhadap produk produk yang tidak ada izin tersebut, rencana nanti bersama BPOM dan Disperindag Kota Pontianak akan memanggil para distributor serta untuk pemilik swalayan akan diberikan himbauan dan pembinaan” tutupnya.
Sumber : humas polda kalbar