Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Meliau, Barang Buktinya 1 Ons Lebih

FOTO : Barang bukti yang diamankan petugas Polsek Meliau [ist]

SANGGAU – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial AR alias A (23) warga Desa Sungai Mayam, hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Polsek Meliau, Polres Sanggau, Kalbar, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pria yang beralamat di Dusun Sungai Mayam ini disangkakan sebagai pengedar narkoba.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 8 paket plastik bening berklip diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 116.82 gram, narkoba jenis ekstasi 1 butir seberat 0,54 gram,
2 plastik berklip, i lembar tekstil kain perlak, kantong kain warna hitam, 1 timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 Hp merk OPPO Reno S warna hitam berikut SIM card 082358958041, uang tunai Rp 450.000 pecahan Rp 50.000 sebanyak 9 lembar.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Meliau AKP Sukiswandi menuturkan penangkapan terhadap AR alias A tersebut berawal, setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat, menyebutkan tersangka sering melaksanakan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Tak pakai lama kata Sukiswandi, tim Polsek Meliau langsung melaksanakan penyelidikan, dan ternyata benar. Dan langsung melaksanakan penangkapan terhadap tersangka AR alias A yang saat itu berada di rumahnya, pada wilayah Dusun Sungai Mayam.

“Begitu mendapatkan laporan masyarakat, tim langsung bergerak melaksanakan penyelidikan. Dan ternyata benar informasi tersebut. Kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang saat itu sedang berada di rumahnya,” terang Sukiswandi.

“Nah, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku, ditemukan BB berupa 8 paket plastik bening berklip yang diduga narkoba jenis shabu dan 1 butir diduga narkotika jenis ekstasi,” sambungnya.

Menurut Sukis, saat dilaksanakan interogasi oleh petugas, terduga pelaku mengakui BB yang ditemukan saat penggeledahan tersebut adalah miliknya sendiri.

Selanjutnya terduga pelaku dan BB digelandang ke Mapolres Sanggau guna untuk proses hukum lebih lanjut [SrY].