Pendaftaran Calon DPR Mulai 1-14 Mei 2023, Ini Syaratnya

POTO : Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (IST)

Pewarta/editor : redaksi

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

PENDAFTARAN calon anggota DPR yang akan “berlaga” pada Pemilu 2024 mulai pada 1-14 Mei 2023.

Waktu pendaftaran calon berlangsung selama 14 hari dengan rincian mulai Senin, 1 Mei hingga dengan Sabtu, 13 Mei 2023, pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat.

Kemudian, pada Minggu, 14 Mei 2023, dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat.

Hal ini tertuang dalam surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pengajuan bakal calon anggota DPR bisa ke Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Kemudian, ada sejumlah ketentuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR itu.

Pertama, partai politik peserta Pemilu 2024 pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon anggota DPR.

Apabila telah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang syah.

Kedua, bakal calon perlu mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Kemudian, mereka juga harus menyiapkan dokumen pengajuan pencalonan yang terdiri atas surat pengajuan menggunakan Formulir Model B-Pengajuan Partai Politik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung ke KPU dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Ketiga daftar bakal calon menyiapkan formulir model B-daftar bakal calon menyertakan foto diri terbaru.

Dan melampirkan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai politik peserta pemilu 2024.

Atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah dan sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat

“Dokumen itu dalam bentuk fisik antar langsung kepada KPU. Dan dalam bentuk digital yang akan mengunggah pada silon,” kata Hasyim.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pendaftaran calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 itu dapat pula langsung mengunjungi alamat website resmi KPU. (siberindo.co*)