Polresta Pontianak Musnahkan 303,3 Gram Sabu

POTO : Pemusnahan BB narkoba seberat 303,3 gram oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak. Kompol Joko Sutriatno (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

POLRESTA Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 303,3 gram, pada Kamis (30/3/2023).

Baeang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari tersangka F,IS dan HD, terdiri dari 5 bungkus plastik transparan. Ketiga tersangka diamankan pada Senin (20/3/2023) di kawasan Pontianak Utara.

Pemusnahan BB ini berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Pontianak nomor : B-1298/0.1.10/Enz.1/3/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan berupa 3 bungkus plastik transparan jenis Sabu

Pemusnahan ini dipimpin Kasat Narkoba Kompol Joko Sutriatno. Kemudian dihadiri Kepala BNN Kota Pontianak Ny Aninda, perwakilan Balai POM Kota Pontianak dan penasehat hukum para tersangka.

“Jumlah BB narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 303.3 gram, dari 5 bungkus plastik transparan, hasil penyitaan dari tiga pelaku F, IS dan HD yang ditangkap pada 20 maret 2023 di Pontianak Utara,” ungkap Kasat Reskrim.

Sebelum dilaksanakan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengetesan dengan alat test kid untuk mengetahui keaslian barang bukti. Selanjutnya barang bukti sabu dilarutkan ke dalam ember yang berisi air. Lantas dituangkan cairan pembersih lantai dan diaduk sampai larut. Kemudian, sabu yang bercampur cairan pembersih lantai tersebut dibuang ke dalam septik tank, agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Joko mengimbau agar masyarakat peduli terhadap pemberantasan narkoba, apalagi saat ini dalam suasana bulan Ramadan.

Awasi keluarga kita masing -masing agar tidak terlibat narkoba. Dan penting untuk melakukan pengawasan terhadap orang yang berada di sekitar tempat tinggal kita,” imbaunya.