POTO : Tersangka RE terduga pelaku pemerkosa adik kandung diamankan Polres Kubu Raya (Ist)
KUBU RAYA – radarkalbar.com
ENTAH apa yang merasuki benak seorang pria berinisial RE (26) warga Desa Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya hingga tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap adik kandungnya berinisial PU (23).
Perbuatan tak patut dicontoh ini, dilakoni tersangka RE terhadap adik kandungnya PU pada sebuah rumah kosong terletak di kawasan kebun kelapa sawit, wilayah Kecamatan Sungai Ambawang, pada Minggu (27/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko, SH menuturkan terungkapnya perbuatan tersangka RE, setelah pihaknya menerima laporan dari FS (33) kerabat pelaku dan korban PU pada Rabu (30/3/2022) mengatakan telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap korban.
“Menurut keterangan pelapor dan korban diketahui pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka RE mendatangi tempat kerja PU yang terletak di jalan Suwignyo Pontianak. Saat itu, tersangka RE sempat menginap di rumah tempat PU bekerja. Kemudian pada keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, pada Selasa(22/3/2022) RE mengajak PU keluar dari rumah tempatnya bekerja. Namun, PU tidak diizinkan untuk berpamitan kepada bosnya. Dan RE langsung membonceng PU dengan menggunakan sepeda motor tanpa tujuan yang jelas, ” ungkapnya.
Lantas, tibalah keduanya pada sebuah rumah kosong yang terletak di perkebunan kelapa sawit wilayah Kecamatan Sungai Ambawang. Kemudian keduanya beristirahat di rumah kosong tersebut dan untuk menginap.
Nahas bagi korban PU, sekitar pukul 23.00 WIB ia terbangun dari tidur dan pergi ke kamar kecil. Petaka bagi PU, setelah selesai dari kamar kecil, tiba-tiba ia ditarik paksa oleh RE untuk masuk ke dalam kamar. Selanjutnya, mengajak PU untuk melakukan hubungan badan, jelas ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh PU. Namun, RE yang sudah dirasuki nafsu angsung memukul pipi kiri korban, sebanyak satu kali serta menendang pinggang kiri PU sebanyak dua kali”
Tanpa kasihan, RE langsung membuka paksa baju serta celana panjang adiknya dan melakukan pemerkosaan. PU terus melakukan perlawanan, pada pukul 06.00 WIB pada Rabu (23/3/2022) RE bergegas pergi dengan membawa Hp dan KTP. Kemudian meninggalkan PU di rumah kosong tersebut sendiri.
“Nah, atas kejadian yang dialaminya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya FS, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya,” ujarnya.
Tak pakai lama, begitu mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di diwilayah Sungai Adong, Desa Kuala Dua Kubu Raya.
Tim Opsnal mengamankan RE dan berikut barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik pelaku, pakaian saat melakukan persetubuhan.
Tersangka RE saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : Rilis Humas Polres Kubu Raya
Editor : Redaksi radarkalbar. com