FOTO : Tempat Kejadian Perkara (TKP) batangan besi yang hilang digondol kawanan maling di galangan kapal Bintang Arwana (Ist)
KUBU RAYA – radarkalbar.com
TIM JATANRAS Polres Kubu Raya, Kalbar sukses menangkap 3 orang tersangka pencurian besi di galangan (dok) kapal PT Bintang Arwana, Sabtu (23/1/2024).
Ketiga orang tersangka pencurian tersebut, masing-masing berinisial FL (22), AI (29), MO (36) dan TO (56) sebagai penadah.
Kawanan maling ini menyantroni galangan kapal PT. Dok Bintang Arwana yang terletak di bilangan Jalan Raya Kumpai, Kecamatan Sungai Raya, pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 22.44 WIB.
Sedikitnya, 21 batang besi kerangka kapal, berhasil dicuri oleh para tersangka dalam aksi tersebut. Akibat kejadian tersbeut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000,. Dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kubu Raya.
Tak pakai lama, mendapati laporan tersebut, tim Jatanras Polres Kubu Raya dengan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Berbekal rekaman CCTV, tim berhasil menangkap seorang terduga pelaku yang ternyata karyawan dari PT Dok Bintang Arwana.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan tertangkapnya ketiga pelaku tersebut berawal Tim Jatanras mengamankan pria berinisial FL (22) yang merupakan karyawan PT. Dok Bintang Arwana pada Selasa (23/1/24) Pukul 10.47 WIB.
Setelah menjalani interogasi, FL mengakui perbuatannya. Dan ia tak sendiri melakukan pencurian rangka besi. Namun, bersama AI dan MO.
Menurut Ade, saat penangkapan tersangka AI sempat melarikan diri di jalan Raya Kumpai, saat dihentikan petugas di perbatasan jalan Kumpai menuju Desa Tembang Kacang. Dan AI sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
” AI ini sempat melarikan diri saat melihat petugas membawa FL. Aksi kejar-kejaran petugas kepada AI pun tak terelakan. Saat petugas berhasil menghentikan AI di perbatasan Jalan Raya Kumpai menuju Desa Tembang Kacang. Namun, AI melakukan perlawanan, namun petugas berhasil meringkusnya,” ungkap Ade.
Dikatakan, AI merupakan pelaku pencurian rangka besi kapal ternyata juga bekerja di PT.Dok Bintang Arwana. Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap AI, petugas kembali berhasil mengamankan MO di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
” Dari ketiga tersangka, petugas menggali informasi penadah dari hasil pencurian tersebut. Dan sekira jam 14.15 Wib Tim Jatanras Polres Kubu Raya mengamankan pria berinisial TO (52) warga Kecamatan Sungai Raya di rumahnya sebagai penadah rangka besi kapal milik PT.Dok Bintang Arwana yang dicuri oleh pelaku FL, AI dan MO,”bebernya.
Ditegaskan, barang bukti dan para tersangka FL, AI, MO dan TO sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan penadahan.
“Nah, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480,” cetusnya. (SrY/ReKR)