Polda Kalbar Amankan Ribuan Liter Solar di 4 TKP, Sardo : Pelaku Mengantri di SPBU Berkali-kali, Kemudian Dikumpulkan Didalam Drum dan Jerigen

FOTO : Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

PARA “pemain” atau oknum yang selama ini terindikasi melakukan penyalahgunaan BBM dan LPG 3 Kilogram (Kg) bersubsidi, bakalan ketar – ketir bahkan “tiarap”.

Pasalnya, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah Bumi Khatulistiwa (julukan Kalbar, red).

Sardo mengungkapkan pembentukan Satgas tersebut atas perintah dari Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengingat adanya keluhan-keluhan dari masyarakat terhadap aktivitas penyalahgunaan terhadap pendistribusian BBM dan gas LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah.

Menurut Sardo, setelah dibentuk satgas pengawasan dan penegakan hukum langsung tancap gas, terhadap penyalahgunaan dan distribusi BBM dan gas LPG bersubsidi.

Tak pelak, dalam beberapa hari pada bulan Januari 2024 ini telah mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi pada 4 tempat kejadian perkara (TKP).

Dijelaskan, adapun keempat TKP tersebut, masing-masing di Jalan Raya Dusun Karti, Desa Tanjung Keracut, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, dengan barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil Isuzu Panther warna silver KB 1050 KL, 1 buah tangki modifikasi berisikan Solar sekitar 150 liter, 19 buah jerigen berisikan solar terdiri 3 buah jerigen dengan total 60 liter, dan 16 jerigen berisikan masing-masing 35 liter dan 1 mesin sedot, dengan terduga tersangka berinisial ER.

Kemudian, pada TKP kedua mengamankan sebuah truck KB 9659 PA mengangkut BBM jenis solar dengan 24 jerigen berisikan masing-masing 35 liter dengan total 840 liter. Saat itu, tim mengamankan MS, bersama uang tunai Rp 1.800.000 merupakan sisa jual beli BBM tersebut, 1 Hp nokia warna biru, 1 buku catatan jual beli solar.

“Untuk TKP kedua ini, saat diamankan truck tersebut melintas di Jalan Bun Fui arah Sagatani Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Saat itu, tim mengamankan seorang pria berinisial MS,” ungkapnya.

Ditambahkan, untuk TKP ketiga, dengan tersangka HS, beralamat di Jalan Tanjungpura, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, dengan barang bukti berupa 1 unit truck Toyota Dyna warna biru KB 9002 AC, 10 buah drum dengan kapasitas 200 liter berisikan solar, 1 buah jerigen dengan kapasitas 35 liter yang berisikan bbm jenis solar, 1 buah blong yang berisikan BBM jenis Solar sekitar 400 liter.

Selanjutnya TKP keempat, tim satgas tersebut mengamankan tersangka berinisial SH. Saat itu, tim menggrebek gudang milik SH berada pada samping rumahnya, beralamat di Dusun Penemur, RT. 003/RW 001, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Adapun BB yang diamankan berupa 1 set mesin sedot, BBM jenis solar sekitar 3.800 lietr, dimuat dalam 16 drum seng berisi masing-masing 200 liter, dan 3 drum plastik kapasitas masing-masing 220 liter, truck Fuso KB 8357 FB.

“Untuk modus operandinya, para pelaku melakukan pengisian BBM solar bersubsidi dengan cara mengantri di SPBU berulang -ulang kali. Kemudian dikumpulkan di drum dan jerigen. Kemudian pelaku menjual BBM diatas harga HET yang dijual kepada pelaku tambang atau PETI,”papar Kombes Sardo.

Dari keempat tersangka tersebut, seorang tidak dilakukan penahanan yang berinisial SH dari Kapuas Hulu. Dikarenakan pada saat diamankan di Polda Kalbar yang bersangkutan dalam kondisi sakit. Namun kasus tetap berjalan.

“Keempat tersangka diancam pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah,” cetusnya. (R**/SrY)