Kantor Navigasi Pontianak Digeledah, Kejati Kalbar Serius Kejar Aktor Dugaan Korupsi

FOTO : Penyidik Kejati Kalbar saat melaksanakan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan melalui langkah tegas penyidikan.

Buktinya, pada Senin (29/12/2025), tim penyidik Kejati Kalbar melakukan upaya paksa dengan menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa No.149, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB dan berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan minyak non subsidi pada Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum membongkar praktik korupsi yang diduga merugikan keuangan negara, khususnya pada sektor strategis keselamatan pelayaran dan pelayanan publik.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan penting, di antaranya ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa.

Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Berkas-berkas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk dibawa ke Kejati Kalbar guna kepentingan pembuktian lebih lanjut.

Proses penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengawalan ketat, termasuk pendampingan dari petugas TNI. Aktivitas perkantoran sempat terganggu saat penyidik melakukan penyisiran di beberapa ruangan strategis sejak pagi hari.

Dala keterangan tertulisnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

“Kejati Kalbar menegaskan seluruh rangkaian tindakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengungkapkan dugaan tindakan korupsi,” tegasnya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan apabila alat bukti telah dinyatakan cukup.

“Jika alat bukti cukup, penetapan tersangka akan dilakukan,” tegasnya.

Ia memastikan penyidikan perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Langkah penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk di sektor yang selama ini jarang tersentuh sorotan publik,” pungkasnya. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version