Ini Tersangka Pencurian di Grand Emerald Regency Pal 9

POTO : tersangka DI dan BB yang diamankan petugas (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

TERDUGA pelaku pencurian di Komplek Grand Emerald Regency Desa Pal Sembilan, akhirnya terungkap dan ditangkap petugas.

Setelah, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap, Polres Kubu Raya mengamankan terduga pelaku berinisial DI (18) warga Pontianak Selatan yang diserahkan pihak keluarganya pada Jumat (23/12/2022).

Sebelumnya, ulah tersangka DI, dilaporkan korban ke Mapolsek Sungai Kakap pada tanggal 24 September 2022. Saat itu, pelaku menggasak 3 buah tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg), uang sejumlah Rp. 200.000, 1 alat catok rambut, 1 pasang sepatu olahraga, 1 helai celana panjang, 1 helai kemeja merk Logo dan 3 baju kaos. Dan korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 3.000.000.

Kapolsek Kakap AKP Dede Hasanudin, SH membenarkan hal itu. Saat mendapatkan keberadaan tersangka. Lantas tim Reskrim Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan.

“Kita bersyukur, pada Jumat (23/12/2022), tersangka DI diserahkan oleh pihak keluarganya beserta barang bukti (BB) ke Polsek Sungai Kakap,” ujarnya.

Menurut Kapolsek, terdapat beberapa BB yang lainnya sudah dijual DI di wilayah Pontianak Timur. Dan hasil dari penjualan digunakan DI untuk keperluan sehari-hari.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan, tersangka DI dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Pewarta : Amad/MK

Editor : Tim redaksi