Pasutri Diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak, Ini Kasusnya

FOTO : Pasutri yang diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak (Ist).

Pewarta/sumber : Humas Polresta Pontianak/WB.

radarkalbar. com, PONTIANAK – Petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak membekuk pasangan suami isteri AW (24) dan HG (30) warga Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Minggu (28/11/21).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra, S IK, melalui Kasat Resersenarkoba, AKP Joko Sutriayatno, SH dalam Rilis resminya menjelaskan AW (24) dan HG (30) yang merupakan pasangan suami istri tersebut diamankan di Jalan Tanjung Raya II Komplek Swadiri Permata, Pontianak Timur, karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Keduanya kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat ada pasangan suami istri diduga sedang membawa narkotika, dengan ciri-ciri istri nya menggunakan jilbab warna abu-abu dan baju putih sedang naik taksi online di sekitar Jalan Tanjung Raya II Komplek Permata Swadiri Kec. Pontianak Timur”, ungkap Kasatresnarkoba Joko.

Joko Sutriyatno menambahkan saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 3 ( tiga) plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG.

“Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personil Polwan Sat Resnarkoba, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk di jual lagi di Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau”, jelas Joko.

Selain mengamankan para tersangka, personel Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita barang bukti 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,66 gram, 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), dan 2 (dua) unit handphone Android ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Editor : Zen Zentha Zentara SE