Tuntutan Dinilai Berlebihan, Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa Cukai Hanya Pengecer Kecil

FOTO : Suparman, S.H., M.H., M.Kn., CPM, CPArb, kuasa hukum terdakwa N [ ist ]

Tim redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa N dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan serta denda dua kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayar, yakni Rp 533,528.980.00-,. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan pelanggaran cukai dengan nomor register PDS-01/Pidsus/E/07/2025 di Pengadilan Negeri Pontianak, pada Rabu (27/8/2025), yang telah memasuki agenda penuntutan.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa N, penasihat hukum Suparman, S.H., M.H., M.Kn., CPM, CPArb dalam keterangan tertulisnya menyatakan keberatan.

Menurut Suparman, tuntutan itu terlalu berat dan tidak sebanding dengan fakta persidangan.

“Peran klien kami sangat terbatas. Ia hanya menjual rokok tanpa pita cukai dalam skala kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan bagian dari jaringan besar atau korporasi,” tegas Suparman.

Suparman menekankan, terdakwa N adalah buruh harian lepas dengan kondisi ekonomi rentan.

Penjualan rokok ilegal dilakukan secara eceran dengan margin keuntungan yang sangat kecil, hanya sekitar Rp 1000 – Rp 3000 per slop.

“Misalnya, rokok Joe Mild dibeli Rp 124.000 per slop, dijual kembali Rp 126.000. Nah, margin seperti itu jelas tidak menunjukkan adanya peran besar dalam rantai distribusi,” bebernya.

Menurut Suparman, fakta persidangan juga membuktikan terdakwa tidak pernah mengatur jaringan distribusi, tidak memproduksi, maupun menyelundupkan rokok.

Dia hanya menerima pasokan dari pihak lain dan menjual kembali secara terbatas.

“Tuntutan jaksa seharusnya mempertimbangkan kondisi terdakwa yang hanya pengecer kecil dan sama sekali bukan aktor utama,” tegasnya.’

“Kami berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikut,” cetusnya. [ red ]

Editor : SerY TayaN

Publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version