Polair Polda Kalbar Amankan 2 Kapal Nangkap Ikan Pakai Cantrang

FOTO : petugas saat mengamankan salah satu penangkapan ikan pakai cantrang (Ist)

tim liputan – redaksi

KAYONG UTARA – radarkalbar.com

DIREKTORARAT Polairud Polda Kalimantan Barat mengamankan 2 kapal penangkap ikan KM Eka Setia 04 GT. 82 dan KM. Sumber Makmur GT. 104 pada Perairan Leman, Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, pada Sabtu (26/8/2023).

Kedua kapal tersebut awal mulanya diamankan oleh masyarakat nelayan setempat. Karena dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan alat penangkap ikan (API) jenis cantrang.

Demi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka Dirpolair Polda Kalbar Kombespol Raspani, S.IK., memerintahkan anggotanya untuk mengamankan kapal tersebut. Lantas, kemudian dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M., membenarkan hal tersebut, 2 unit kapal penangkap Ikan tersebut dicurigai melakukan penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaku atas nama WAR dan WAH, Keduanya merupakan nakhoda kapal dengan TKP di wilayah perairan Pulau Leman Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada koordinat 1.10.000 S – 108. 58. 000 E dan koordinat 1.10.477 S – 108 57 418 E,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit kapal KM. Sumber Makmur GT.104 yang membawa sekitar 500 kiloggram ikan/cumi serta alat tangkap ikan jaring diduga cantrang.

Kemudian, KM. Eka Setia 04 GT. 82 yang membawa sekitar 200 kilogram ikan krisi dan alat tangkap yang diduga cantrang, yang selanjutnya untuk kedua Nakhoda Kapal tersebut telah dijadikan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi yang berbeda.

“Dugaan pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI Nomor : 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU RI Nomor : 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja”, pungkasnya. (Humas Polda Kalbar)