Mandor dan Dua Pekerja Sawit di Kubu Raya Tertangkap Usai TBS “Raib” 36 Ton

FOTO : Ketia tersangka penggelapan TBS PT Sintang Raya [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

KUBU RAYA – Dugaan penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan kembali terbongkar di wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Kali ini, tiga orang pekerja PT Sintang Raya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kubu setelah terindikasi terlibat dalam penggelapan puluhan ton TBS secara bertahap.

Ketiganya adalah RD (22), mandor panen yang diduga menjadi otak penggelapan, serta KM (35) dan DI (36) yang turut membantu proses pengangkutan buah sawit.

Mereka diringkus pada Rabu (23/7/2025) sore di kawasan Estate Ole, Desa Olak-Olak, lokasi di mana perusahaan beroperasi.

Kepolisian mengungkapkan kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan mencurigai adanya ketidaksesuaian antara data panen dan hasil pengiriman.

Penelusuran internal yang dilanjutkan dengan penyelidikan polisi menemukan bahwa sejak Maret 2025, para pelaku telah tiga kali melancarkan aksinya dengan total TBS yang digelapkan mencapai 36 ton. Nilai kerugian perusahaan ditaksir lebih dari Rp 123 juta.

“Mereka menjalankan aksi secara terstruktur, memanfaatkan jabatan dan kepercayaan yang diberikan,” ungkap Aiptu Ade Surdiansyah, Kasubsi Penmas Polsek Kubu, dalam pernyataan tertulis pada Selasa (29/7/2025).

Menurut Ade, tersangka RD diduga memalsukan data panen, sementara dua rekannya membantu dalam proses distribusi ilegal buah sawit kepada pihak tak berwenang.

Tindakan ketiganya kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berulang.

Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. [ red]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version