Peduli Kondisi Warga Ditengah Pandemi, Kanim Klas II TPI Sanggau Salurkan Bantuan

FOTO : Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Alberthus S. Fenat,S.H saat menyerahkan bantuan didampingi Ketua DPRD Sanggau, Jumadi (IST)

Pewarta/sumber : Rilis Kanim Kelas II TPI Sanggau

radarkalbar. com, SANGGAU – Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkum HAM) melaksanakan rangkaian bakti sosial kepada masyarakat.

Khususnya yang terdampak dari aspek ekonomi maupun sosial serta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkum HAM RI yang terpapar Covid-19.

Salah satu tujuannya guna meringankan beban masyarakat yg terdampak pandemi covid-19 dan sebagai wujud kepedulian sosial.

Selain itu, untuk mencegah dan mengurangi kerentanan sosial masyarakat agar keberlangsungan hidupnya dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal serta meringankan beban ASN Kementerian Hukum dan HAM RI yang terpapar Covid-19,” ungkapnya pria yang dikenal dekat dengan kalangan pers ini.

Kegiatan pemberian bantuan sosial Kementerian Hukum dan HAM RI kepada masyarakat dan ASN Kementerian Hukum dan HAM RI yang terpapar Covid-19 dilaksanakan serentak di tingkat Unit Utama, Kantor Wilayah dan UPT secara serentak pada hari Kamis (29/7/2021) di Kementerian Hukum dan HAM dengan tema “Bakti Kemenkumham Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19”.

Kegiatan di Kementerian Hukum dan HAM RI dilaksanakan secara virtual dan dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat dan ASN Kementerian Hukum dan HAM RI yang terpapar Covid-19.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) pada Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat mengungkapkan khususnya pada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau juga melaksanakan kegiatan bakti sosial guna membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 di 3 (tiga) lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, menyasar masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagaimana telah diprogramkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam Surat Kepala Biro Umum Nomor : SEK.6-UM.06.02-04 tertanggal 21 Juli 2021,” ujarnya.

Bantuan yang diberikan dalam bentuk paket sembako yang berjumlah 55 paket. Kegiatan Kumham Peduli Kumham Berbagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dilaksanakan secara maraton dari tanggal 23,27,28 Juli 2021.

” Masyarakat yang diberikan bantuan adalah di Panti Asuhan Insan Jemelak Dusun Jemelak Hulu Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang sebanyak 20 paket sembako,Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau sebanyak 25 paket sembako,serta Jam’at Paroki Hati Kudus sebanyak 5 paket sembako,Jama’at GKNI Antiokhia Sanggau sebanyak 5 paket yang diberikan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, ” paparnya.

Menurut Candra, rangkaian kegiatan ” Kumham Peduli, Kumham Berbagi” ini mendapatkan dukungan dan apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi , S.Sos. yang mendampingi secara langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Alberthus S. Fenat,S.H. dalam pemberian bantuan kepada masyarakat di Dusun Pulau Tayan Utara.

Kegiatan bakti sosial tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Diharapkan kegiatan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 serta kedepannya diharapkan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas lagi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau lainnya,” pungkasnya.

Editor : admin radarkalbar. com