KPU Siap Proses PAW Partai Golkar Sanggau

POTO : Komisioner KPU Sanggau, Iis Supianto (Ist)

Pewarta/editor : Sery Tayan

SANGGAU – RADARKALBAR.COM

KOMISIONER KPU Sanggau Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iis Supianto mengatakan untuk Penggantian Antar Waktu (PAW) akan diambil dari daftar calon pengganti anggota DPRD Kabupaten dari partai politik yang sama.

“Nah, tentunya pada dapil yang sama. Dan calon PAW menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya,” ujar Iis, pada Sabtu (29/4/2023).

Namun kata Iis, tentunya selama yang bersangkutan masih memenuhi syarat selaku anggota DPRD dari partai politik tersebut.

“Kami di KPU siap memproses jika ada pengajuan PAW partai politik,” tegasnya.

Menurut Iis, terkait dengan PAW almahrum Arkadius Mungpin jika melihat perolehan suara. Maka PAW-nya kepada perolehan selanjutnya.

“Jika melihat perolehan suara partai Golkar dapil 2, Arkadius Mungpin 3.259 suara, kemudian Miliati 2.567 suara. Kemudian selanjutnya, Yunita 1.022 suara. Jadi untuk PAW-nya, kepada perolehan suara selanjutnya,” jelas pria asal Kecamatan Mukok ini.

Iis menambahkan, jika melihat perolehan suara, maka PAW-nya kepada Yunita yang merupakan suara terbanyak selanjutnya. Namun, semua itu tentunya, KPU masih menunggu pengajuan partai politik yang bersangkutan.

“Mungkin saat ini masih berproses pada partai Golkar. Kami siap memproses, begitu ada pengajuan berkas dan lengkap segera kita proses,” tegasnya.

PAW ke Yunita

Terlepas dari itu, jika melihat perolehan suara, berdasarkan data KPU tersebut maka PAW-nya jatuh kepada Yunita, merupakan politisi wanita asal Kecamatan Tayan Hilir.

Wanita yang akrab dengan sapaan Kak Yen ini merupakan politisi militan pada jajaran Partai Golkar Kabupaten Sanggau.

Sosok ibu tiga anak ini merupakan Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Tayan Hilir.

Dan terbukti mempunyai komitmen kuat dalam membesarkan dan menggerakkan roda organisasi di Bumi Hujan Emas (julukan Tayan Hilir).