Geledah 2 Lokasi di Tayan, Tim Kejari Sanggau Temukan Ini

POTO : Momen tim penyidik Kejari Sanggau saat melaksanakan penggeledahan di Kantor BRI Unit Tayan Hilir (ist).

radarkalbar.com, SANGGAU – Guna pengembangan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan penggeledahan pada dua lokasi berbeda di Tayan Hilir.

Penggeledahan ini dibagi dua tim, pada lokasi pertama di Kantor BRI Unit Tayan yang dipimpin Kasi Intel Kejari Sanggau, Rans Fismi. Kemudian di lokasi kedua pada rumah tersangka P beralamat di Dusun Cempedak, Desa Cempedak.

” Ada dua tim terdiri dari 12 orang. Penggeledahan pada dua lokasi, maka masing-masing tim dibagi enam orang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus, Kamis (29/4/2021).

Menurut Firdaus penggeledahan pada dua lokasi tersebut dimulai pada pukul 09.30 WIB. Dan pemeriksaan tersebut penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait kegiatan PKH di Tayan Hilir.

“Kita dapatkan dokumen-dokumen baru terkait kegiatan PKH di Tayan Hilir. Dari dokumen-dokumen tersebut akan kita teliti untuk pengembangan lebih lanjut. Nanti kita lihat endingnya seperti apa,”paparnya.

Dibeberkan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelewengan dana PKH berdasarkan hitungan sementara dari 15 Desa di Tayan Hilir mencapai Rp 1,8 Milyar.

“Ini dari hitungan sementara ya. Kami masih menunggu hasil final dari perhitungan kerugian negara dari Auditor. Dan kami juga mengajukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka,” pungkasnya.

Terlepas dari itu, Firdaus mengimbau para keluarga tersangka, jangan sampai terpedaya jika ada yang menghubungi melalui telepon yang mengataskan Kajari Sanggau atau tim penyidik lainnya, dengan meminta sesuatu atau menjanjikan bisa membantu membebaskan para tersangka.

“Ini saya imbau, keluarga tersangka jangan sampai tertipu. Saya pastikan itu tidak ada, dari Kejari Sanggau yang akan meminta sesuatu atau apa. Momen seperti ini, biasanya dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan meminta sesuatu kepada keluarga tersangka dengan janji bisa membebaskan tersangka dari tahanan,” tuturnya.

Pewarta : Tim liputan