FOTO : Ilustrasi RTH [ Ai ]
Oleh : R Hoesnan [ Ketua DPD Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kalimantan Barat ]
ALIH fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi area komersial seperti kafe merupakan isu yang cukup kompleks dan diatur secara ketat dalam regulasi tata ruang di Indonesia.
Secara umum, jawabannya adalah sangat dibatasi dan harus memenuhi syarat tertentu, namun sering kali cenderung dilarang jika mengubah fungsi utama RTH tersebut.
Salah satu wilayah yang terbilang cukup banyak RTH-nya adalah Kabupaten Sanggau mencapai 35 lokasi dengan luasan bervariasi.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan berdasarkan aturan yang berlaku :
1. Dasar Hukum dan Fungsi RTH
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH memiliki fungsi utama sebagai area ekologis (resapan air, paru-paru kota) dan fungsi sosial.
RTH Publik : Minimal 20% dari luas wilayah kota.
RTH Privat : Minimal 10% dari luas wilayah kota.
2. Pemanfaatan Terbatas (Fungsi Penunjang)
Pembangunan kafe di dalam RTH dimungkinkan hanya sebagai fasilitas penunjang atau kegiatan tertentu yang tidak merusak fungsi ekosistem, dengan syarat : Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang sangat rendah : Biasanya hanya diperbolehkan sekitar 10% hingga 20% dari total luas lahan yang boleh dibangun (tertutup perkerasan/semen). Sisanya harus tetap berupa tanaman atau area resapan.
Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) : Harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah setempat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta rekomendasi dari Dinas Tata Ruang.
3. Risiko Pelanggaran Pidana
Jika alih fungsi dilakukan secara ilegal atau tanpa mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terdapat sanksi yang tegas: Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dapat dipidana penjara dan denda yang besar (Pasal 69-71 UU Penataan Ruang).
4. Tantangan di Lapangan
Sering kali terjadi perdebatan ketika area yang secara administratif tercatat sebagai RTH namun secara fisik terbengkalai, lalu dialihfungsikan menjadi tempat usaha.
Dalam kasus ini :
Pemerintah daerah harus melakukan revisi RTRW terlebih dahulu jika ingin melegalkan alih fungsi tersebut.
Masyarakat berhak melakukan keberatan jika alih fungsi tersebut dirasa mengurangi hak atas lingkungan yang sehat (misalnya menyebabkan banjir atau polusi).
Kesimpulan :
Secara teknis, mendirikan kafe di atas lahan RTH diperbolehkan hanya jika kafe tersebut merupakan bagian kecil dari konsep taman publik (fasilitas pendukung) dan tidak mendominasi lahan hijau tersebut. Namun, jika alih fungsi dilakukan secara total (seluruh lahan menjadi bangunan), hal tersebut adalah pelanggaran tata ruang.
Diatur secara berlapis
Aturan mengenai alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) diatur secara berlapis dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan menteri.
Berikut adalah bunyi dan poin-poin krusial dari aturan-aturan utama yang mengatur hal tersebut :
1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Ini adalah dasar hukum tertinggi terkait tata ruang. Pasal-pasal yang paling relevan adalah :
Pasal 29: Menetapkan bahwa proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30% (20% RTH Publik dan 10% RTH Privat).
Pasal 37 ayat (1) & (2): Menyatakan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang (termasuk alih fungsi RTH yang sudah ditetapkan dalam RTRW) dikenai sanksi administratif.
Pasal 69: Menegaskan sanksi pidana. “Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00.”
2. UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU)
UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UU Penataan Ruang, namun tetap menekankan pada pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Setiap perubahan fungsi lahan harus melalui mekanisme KKPR. Jika sebuah lahan sudah dikunci sebagai RTH dalam rencana detail tata ruang, maka izin usaha (seperti kafe) tidak akan terbit kecuali ada revisi rencana tata ruang yang disetujui secara nasional.
3. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2022
Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
Di dalamnya dijelaskan :
Pemanfaatan RTH : RTH dapat digunakan untuk kegiatan lain (seperti fungsi sosial/ekonomi) selama tidak mengubah fungsi utama RTH sebagai area hijau dan resapan.
Ketentuan Teknis : Biasanya diatur bahwa bangunan permanen (seperti bangunan kafe) hanya boleh menempati area yang sangat kecil dari total luas RTH (seringkali dibatasi maksimal 10% atau sesuai dengan Koefisien Dasar Bangunan/KDB yang ditetapkan dalam RTRW setempat).
4. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang PP ini mengatur mekanisme perubahan fungsi ruang.
Alih fungsi RTH publik menjadi fungsi lain secara permanen hanya dapat dilakukan melalui peninjauan kembali dan revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Jika dilakukan sebelum revisi, maka dianggap sebagai pelanggaran tata ruang.
5. Sanksi Spesifik bagi Pejabat
Penting untuk dicatat bahwa aturan ini juga mengikat pemerintah. Berdasarkan Pasal 73 UU No. 26/2007:
“Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang (misal: memberi izin kafe di atas lahan yang seharusnya RTH), dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Kesimpulan Secara Hukum :
Alih fungsi lahan RTH tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemilik lahan atau pengusaha. Secara bunyi aturan, RTH harus dipertahankan luasannya. Jika ada pembangunan (seperti kafe), statusnya bukan “alih fungsi” melainkan “pemanfaatan terbatas” di mana bangunan tersebut hanya boleh menjadi fasilitas penunjang dengan luas bangunan yang sangat minim agar fungsi resapan air dan lingkungan tetap dominan.
Kewenangan DLH
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) biasanya memiliki posisi yang sangat krusial dan cenderung “konservatif” dalam menjaga status Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pandangan mereka umumnya berpijak pada aspek ekologis dan keberlanjutan lingkungan.
Jika ditinjau dari perspektif teknis DLH, berikut adalah poin-poin utama yang biasanya menjadi dasar keberatan atau syarat ketat mereka:
1. Fungsi Hidrologi (Resapan Air)
DLH akan sangat menyoroti Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Pandangan mereka adalah : Pembangunan kafe sering kali melibatkan pengecoran lahan (beton/aspal) untuk area parkir dan bangunan utama.
Hal ini mengurangi luas area resapan air (permeable surface), yang secara langsung meningkatkan risiko genangan atau banjir di wilayah sekitarnya.
DLH biasanya mensyaratkan penggunaan paving block berpori atau grass block jika memang harus ada perkerasan lahan.
2. Kapasitas “Paru-Paru” Kota.
DLH bertugas memastikan kualitas udara tetap terjaga. Alih fungsi RTH menjadi kafe dianggap mengurangi jumlah vegetasi yang berfungsi menyerap emisi karbon (CO_2) dan polutan lainnya.
Pandangan DLH : Jika jumlah pohon berkurang, maka kemampuan wilayah tersebut dalam memitigasi efek pulau panas perkotaan (urban heat island) juga akan menurun.
3. Manajemen Limbah (Sanitasi)
Ini adalah poin yang paling sering menjadi catatan merah bagi DLH. Sebuah kafe menghasilkan limbah domestik:
Limbah Cair : Minyak goreng (lemak), sisa makanan, dan limbah toilet.
Limbah Padat : Sampah plastik dan sisa bahan baku.
DLH akan mewajibkan adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai agar sisa operasional kafe tidak langsung dibuang ke drainase kota atau mencemari tanah di area hijau tersebut.
Dasar Pelanggaran (Analisis Regulasi)
UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang): Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam RTRW (Pasal 61).
UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Dugaan ketiadaan dokumen lingkungan (UKL-UPL) untuk usaha komersial di area sensitif lingkungan.
Perda Tata Ruang Setempat :
Pelanggaran terhadap batas minimal Ruang Terbuka Hijau publik yang telah ditetapkan.
3. Indikasi Dampak Lingkungan & Sosial
Ancaman Hidrologi : Penurunan kapasitas resapan air yang berpotensi menyebabkan genangan di sekitar lokasi saat curah hujan tinggi.
Gangguan Publik : Alih fungsi lahan publik menjadi privat/komersial yang membatasi akses masyarakat terhadap area terbuka hijau gratis.
Limbah Operasional : Potensi pencemaran drainase kota akibat limbah domestik kafe (lemak dan sampah padat).
4. Perlindungan Ekosistem Lokal
RTH sering kali menjadi habitat bagi fauna urban (seperti burung atau serangga penyerbuk).
Pembangunan kafe membawa dampak berupa :
Polusi Cahaya: Lampu kafe di malam hari dapat mengganggu siklus hidup fauna.
Polusi Suara: Aktivitas musik atau keramaian pengunjung.
Pandangan DLH biasanya menekankan agar pembangunan tidak mengusir atau merusak ekosistem yang sudah terbentuk di RTH tersebut.
5. Prinsip “Zero Delta Q Policy”
Banyak Dinas Lingkungan di daerah menerapkan prinsip ini, yaitu kebijakan di mana pembangunan baru tidak boleh menyebabkan debit air limbah atau air hujan yang mengalir ke saluran kota bertambah.
Artinya, pemilik kafe harus membuat sumur imbuhan atau kolam retensi di lokasi tersebut.
Kesimpulan Pandangan DLH :
DLH umumnya tidak akan memberikan rekomendasi atau izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) jika pembangunan kafe tersebut mengubah fungsi utama RTH secara permanen dan masif.
Satgas Gakkum dan APH bisa bertindak
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum), baik yang berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun di tingkat Kepolisian Daerah (Polda), memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) jika ditemukan unsur pelanggaran pidana atau administratif yang berat.
Berikut adalah peran dan langkah yang biasanya diambil oleh Satgas Gakkum dalam menangani kasus seperti ini :
1. Dasar Penindakan oleh Gakkum
Satgas Gakkum bergerak berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Fokus utama, pelanggaran tata ruang
Pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang tertera dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
1. Ketiadaan Izin Lingkungan: Pembangunan kafe di area sensitif sering kali tidak memiliki dokumen UKL-UPL atau Persetujuan Lingkungan yang sah.
2. Tahapan Penanganan oleh Satgas
Jika ada laporan atau temuan lapangan terkait alih fungsi RTH menjadi kafe, Satgas Gakkum biasanya melakukan :
Verifikasi Lapangan : Meninjau langsung lokasi, mengukur luas bangunan, dan memeriksa Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Penyegelan Lokasi : Jika terbukti melanggar, Satgas dapat memasang garis kuning atau papan segel yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan atau operasional kafe.
Audit Perizinan : Memeriksa apakah pengembang memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan apakah izin tersebut diterbitkan sesuai prosedur atau tidak.
3. Sanksi yang Bisa Diterapkan
Satgas Gakkum memiliki wewenang untuk mendorong dua jenis sanksi:
Sanksi Administratif: Paksaan pemerintah untuk membongkar bangunan secara mandiri dan mengembalikan fungsi lahan menjadi jalur hijau atau taman kembali.
Sanksi Pidana : Jika alih fungsi tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan atau banjir yang merugikan masyarakat luas, pemilik kafe (dan oknum pejabat yang memberi izin secara ilegal) dapat dijerat pidana penjara dan denda.
4. Pelibatan Masyarakat dan Media
Dalam banyak kasus, Satgas Gakkum sering bergerak setelah adanya laporan dari masyarakat atau pemberitaan media yang masif.
Laporan yang kuat biasanya menyertakan :
Foto/video bukti pembangunan di lahan hijau. Data mengenai dampak yang dirasakan, misalnya saluran drainase yang tersumbat atau pohon-pohon besar yang ditebang tanpa izin.
Kesimpulan :
Satgas Gakkum adalah instrumen terkuat untuk menindak tegas pengembang yang nakal. Jika pembangunan kafe di lahan RTH tersebut dilakukan tanpa revisi RTRW yang sah atau melampaui batas bangunan yang diizinkan, Satgas Gakkum dapat menghentikan proyek tersebut secara permanen.
