Tahap II Rampung, Tersangka Kasus Hibah GKE Petra Segera Disidangkan

FOTO : Saat proses tahap II oleh  Penyidik Kejari (Sekadau)

SINTANG – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Gereja GKE “Petra” Sintang kini memasuki babak baru.

Penyidik Kejati Kalbar resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)untuk proses penuntutan di pengadilan.

Pelimpahan tersebut dilakukan melalui tahap II yang dilaksanakan Tim Penyidik Kejati Kalbar di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang, Kamis (29/1/2026).

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AS beserta sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, dan barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut berawal dari pemberian Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE “Petra” Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, gereja menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan, disusul dana hibah kembali pada Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 3 miliar.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan audit, pelaksanaan kegiatan diduga tidak sesuai ketentuan.

Pada Tahun Anggaran 2017 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, sementara pada Tahun Anggaran 2019 pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan karena bangunan telah selesai pada 2018.

Meski demikian, tetap dibuat laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar, sebagaimana hasil audit Tim Auditor Kejati Kalbar dan pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak.

Sebelumnya, pada 20 November 2025, penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor BPKAD Kabupaten Sintang guna mengamankan dokumen dan barang bukti pendukung perkara.

Usai tahap II, tersangka sepenuhnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk kepentingan penuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH, MH, menyatakan perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

” Kita akan mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, ” pungkasnya. (RED)

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version