Duh…!! Miris Gadis Belia di Kubu Raya Edarkan Pil Extacy

POTO : barang bukti (BB) diamankan petugas (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

RD (22) asal Pontianak Timur dan seorang gadis belia IH (14) warga Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya tak berkutik saat diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.

Penangkapan terhadap keduanya ini, karena diduga akan mengedarkan narkoba jenis pil extacy.

Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 butir pil extacy warna hijau cap Gucci, dalam kemasan plastik hitam seberat 2,06 gram dan 1 Hp warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia, S IP, MAP mengatakan salah seorang terduga pelaku yang diamankan tersebut seorang gadis belia masih dibawah umur.

“Penangkapan bermula, kami mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya pusaran di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Sungai Raya. Dimana pengedar tersebut seorang wanita bersama seorang laki-laki. Atas dasar informasi tersebut kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap keduanya, ” ungkap Pandia pada Rabu (28/12/2022).

Dijelaskan, penangkapan itu pada Jumat (2/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB saat salah satu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli barang haram tersebut. Kemudian, antara IH dan petugas yang menyamar berjanji bertemu di salah satu lobi hotel di Sungai Raya.

“Dan ternyata IH bersama RD saat itu. Lantas IH mengeluarkan barang berupa narkoba jenis pil extacy dari balik bajunya yang terbungkus plastik. Dan, IH dan RD langsung diciduk,” jelasnya.

Menurut keterangan IH, ia meminta bantu RD untuk mengambil barang haram tersebut kepada AW di depan SD 5 Saigon. Dan IH berjanji memberikan upah jalan sebesar 100 ribu. Saat itu, 5 butir pil extacy seharga Rp 1.5 juta. Kemudian, jika terjual IH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250 ribu.

Hingga saat ini, petugas Satuan Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan pengejaran terhadap AW.

Akibat perbuatan IH dan RD dipersangkakan Pasal yang di gunakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Amad MK.

Editor : Tim redaksi