FOTO : Saat dilaksanakan pemindahan empat WBP dari Aceh ke Nusakambangan (Ist)
Amad/MK – radarkalbar.com
JAKARTA – Sedikitnya empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Selasa (28/12/2021).
Keempat WBP tersebut antara lain berinisial D, M, HG, dan CM. Keempat ini masing-masing divonis pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup.
Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar. Mereka adalah narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk.
Pemindahan keempat narapidana ini dikawal ketat oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh bekerja sama dengan Brimob Polda Aceh.
Keempat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan sekitar pukul 12.45 WIB dan disambut oleh Kepala Lapas Kelas I Batu, Jalu Yuswa Panjang.
Untuk memastikan keamanan, sebelum dipindahkan ke Lapas Karanganyar, keempatnya terlebih dahulu melewati pemeriksaan fisik dan penggeledahan.