FOTO : Kepala Bidang Bina Marga Ponsianus Ames dan box culvert (Sutar)
Pewarta : Sutarjo
radarkalbar.com, SEKADAU –
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sekadau melalui Kepala Bidang Bina Marga Ponsianus Ames mengungkapkan pekerjaan pembuatan box culvert di jalan Keling Kumang, merupakan pekerjaan minor yang kontrak kerjanya satu kesatuan dengan pekerjaan jalan.
“Pekerjaan tersebut sudah sesuai kontrak, karena item minor satu kesatuan dengan pekerjaan jalan,”katanya menjawab awak media ini, Kamis (28/10/2021) di kantornya.
Dijelaskan, pekerjaan jalan Keling Kumang progresnya sudah mencabut 90 persen,. Dan item pekerjaan tinggal finishing, perbaikan merapikan pemasangan batu dan pekerjaan yang belum selesai.
Saat ini kata dia, pekerjaan masih berlangsung jika ada yang kurang tentu masih dikerjakan.
Disinggung soal plang proyek apakah dipasang atau tidak, ia menjelaskan? Ia menegaskan sebelum mulai pekerjaan plang proyek sudah dipasang oleh kontraktor, ada dua titik tempat pemasangan plang, masing-masing di titik awal dan titik akhir pekerjaan.
“Sebelum mulai pekerjaan plang proyek sudah dipasang,yakni di titik awal pekerjaan dan titik akhir pekerjaan,”jelas Ames.
Menurut Ames, jika nanti setelah pekerjaan itu dianggap selesai, maka akan dilaksanakan pengecekan ke lapangan terkait progres pekerjaan. Jikalau memang ada pekerjaan yang tidak selesai akan bayar sesuai progres.
“Jika ada item pekerjaan yang tidak selesai, kita akan bayar sesuai progres pekerjaan,”tegasnya.
Editor : Antonius