Pengedar Sabu Dibekuk di Sungai Bakau, Polres Ketapang Sita 36 Paket Siap Edar

FOTO : Pria berinisial RW yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Matan Hilir Selatan [ ist ]

tim liputan – radarkalbar.com

KETAPANG – Pria berinisial RW (29) hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Satresnarkoba Polres Ketapang, Kalbar, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

RW diduga mengedarkan sabu pada wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan. Saat ditangkap, RW sedang berada di sebuah rumah di Desa Sungai Bakau.

Aksi RW terbongkar setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji W menyebut laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Saat penggerebekan, petugas menemukan RW beserta paket sabu siap edar.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan 36 klip kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat 7,29 gram brutto,” ungkap AKP Aris, Kamis (25/09/2025) malam.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, dua pipet modifikasi, satu alat hisap sabu (bong), dompet kecil, korek api, dan puluhan klip kosong.

RW mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di wilayah Ketapang.

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Aris menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba.

Ia juga meminta masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

“Penindakan akan terus kami lakukan. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version