Sekadau, radar-kalbar.com- Hanya bermodal Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Redjeki Mandiri Jaya sudah beroperasi di kabupaten Sekadau.
Bahkan, mengklaim jika badan usaha itu memiliki anggota di kawasan transmigrasi dan wilayah Rawak, Kecamatan Sekadau Hulu.
Dalam praktiknya mereka menberikan pinjaman kepada pemohon dengan menberikan bunga 3 persen, dengan agunan sertifikat dan lain-lain.
“Kita hanya berikan pinjaman kepada nasabah terbatas paling hanya Rp 15 juta- Rp 20 juta dengan bunga 3 persen, sedangkan agunan hanya sertifikat dan SKT,” ungkap Jefri Siahan pimpinan KSP Redjeki Mandiri Jaya kepada media ini beberapa hari lalu.
Kepada awak media Jefri mengaku kalau koperasi yang ia pimpin di Sekadau hanya kantor cabang. Sedangkan izin yang ada hanya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) semata. Untuk perizinan lainnya tidak ada. Dan hanya badan hukum dengan no : 005551/BH/M.KUKM 2/X/2017.
Ditanya berapa jumlah anggota koperasi yang ia pimpin, Jefri tidak bisa menjelaskan secara detil berapa orang.
“Kami hanya melayani warga yang menbutuhkan pinjaman uang, dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Kami tidak ada anggota tetap,” dalihnya.
Ketika di konfirmasi kepada kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perdagangan Kabupaten Sekadau melalui kepala bidang Pengawasan Kelembagaan Yulita Oktavia kepada awak media Jumat,(27/9/2019) mengatakan, untuk menbentuk koperasi salah satu syaratnya utama adalah, paling tidak harus memiliki 20 orang anggota aktif.
Apabila telah berbadan hukum, namum izin tersebut dikeluarkan oleh kabupaten lain. Dan membuka cabang di tempat lain, maka paling tidak mereka harus kordinasi dengan pihak kabupaten di tempat dikeluarkannya izin tersebut.
“Kalau mereka membuka cabang di Sekadau, mereka harus mendapatkan persetujuan dari kepala daerah setempat. Hal ini sesuai dengan Permenkop, nomor 05 /Per/M.KUKM/IX/2019. Tentang Usaha perijinan simpan pinjam koperasi,”terang Okta.
Terpenting kata dia lagi, kalau memang mereka koperasi,harus ada anggota tetap, dan setiap tahun pasti ada Rapat Anggota Tahun (RAT).Tapi, kalau tidak pernah melaksanakan RAT, artinya mereka bukan koperasi.
Memang sambung dia, zaman sekarang izinnya sudah sistem online. Tapi, kalaupun mereka sudah mengantongi izin secara Online Single Submision (OSS) mereka harus lampirkan ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM, Perdagangan Kabupaten Sekadau.
“Tapi, ini tidak pernah dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam(KSP) Redjeki Mandiri Jaya cabang Sekadau. Sepertinya, mereka hanya mengaku-ngaku koperasi namun pada praktiknya tidak sesuai dengan Koprasi,”ungkap Okta.
Pihaknya lanjut Okta, sudah menyurati KSP Redjeki Mandiri Jaya agar segera mengurus segala perijinna yang dibutuhkan sesuai dengan koperasi.
“Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan koprasi yang saat ini banyak mengaku koperasi yang hanya memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Bergabunglah dengan lembaga yang betul-betul AD ART koperasi,” pesannya.
Pewsrta : sutarjo.
Editor : Antonius