PN Sanggau Tegaskan Perlindungan Satwa, Pedagang Trenggiling Divonis 3,3 Tahun

FOTO : Suasana sidang perkara perdagangan sisik trenggiling di PN Sanggau [ ist ]

Tim redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kamis (28/8/2025), menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Dominikus Loin.

Terdakwa terbukti memperjualbelikan sisik dan bagian tubuh trenggiling, salah satu spesies yang statusnya dilindungi undang-undang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Erslan Abdillah menyatakan terdakwa bersalah menyimpan dan memperdagangkan spesimen trenggiling secara ilegal.

“Menyatakan terdakwa, Dominikus Loin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan spesimen satwa dilindungi,” tegas hakim di ruang sidang.

Barang bukti berupa 106,5 kilogram sisik, kulit, dan kuku trenggiling yang dikemas dalam lima karung, serta satu timbangan 15 kilogram, diputuskan untuk dimusnahkan.

Sementara sebuah ponsel yang digunakan terdakwa dalam transaksi disita untuk negara.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menilai perbuatan terdakwa merusak upaya pelestarian satwa langka dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga keanekaragaman hayati.

Meski demikian, kasus belum berakhir. Dominikus melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, ia berdalih tidak mengetahui bahwasa hewan trenggiling merupakan satwa dilindungi.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan tujuh saksi dan dua ahli, termasuk ahli digital forensik yang mengungkap komunikasi rahasia terdakwa terkait transaksi sisik trenggiling.

Percakapan menggunakan istilah terselubung seperti “kerupuk” dan “keripik” untuk menutupi praktik jual beli ilegal.

Dari fakta persidangan, terdakwa diketahui membeli sisik trenggiling dari sejumlah pemasok dengan harga Rp800 ribu per kilogram.

Salah satunya, transaksi 37 kilogram dari Maria Endang, yang sebelumnya juga divonis dalam kasus serupa.

Kasus ini menambah daftar panjang penegakan hukum terkait perdagangan satwa dilindungi di Indonesia, di mana trenggiling termasuk salah satu yang paling diburu karena sisiknya bernilai tinggi di pasar gelap internasional. [ red ]

source : release Yayasan Kolase

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version