Polemik PT PTLJ dengan Petani di Lima Desa, Pemkab Sanggau Beri Waktu Sepekan untuk Penuhi Empat Tuntutan

FOTO : Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena saat memimpin rapat dengan perwakilan petani, manajemen PT LJ, pada Selasa, 28 Juli 2026 [ sc/ok ]

Pewarta : Abin | Editor : redaksi

SANGGAU [ radarkalbar.com ] – Pemerintah Kabupaten Sanggau memberikan waktu selama satu pekan kepada PT Pulau Tiga Lestari Jaya ( PT PTLJ) untuk merespons empat tuntutan ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Produsen Mitra Jaya Lestari terkait polemik yang terjadi di lima desa.

Jika tidak direspons, Pemkab Sanggau akan mengusulkan penghentian operasional perusahaan sebagai bentuk sanksi administratif.

Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menegaskan  pemerintah daerah mendukung setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Sanggau. Namun, investasi tersebut harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Sanggau menyambut baik setiap investasi. Namun, investasi tersebut harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat, bukan malah membuat pemilik tanah melarat di atas tanahnya sendiri,” ujar Susana.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sanggau berdiri bersama masyarakat dan meminta PT PTLJ menyelesaikan empat tuntutan utama berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Empat tuntutan tersebut yakni melakukan perbaikan total terhadap lahan seluas 56 hektare yang dinilai tidak layak dan tidak produktif, melibatkan koperasi secara aktif dalam kegiatan pengangkutan hasil panen Tandan Buah Segar (TBS), menghitung dan membuka secara transparan seluruh rincian kredit koperasi tanpa ada angka yang disembunyikan, serta memberikan penjelasan hukum dan teknis yang rasional terkait komponen biaya umum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengelolaan kebun.

“Perusahaan wajib menghitung dan membuka secara transparan seluruh rincian kredit koperasi tanpa ada angka yang disembunyikan. Selain itu, pihak manajemen harus memberikan penjelasan hukum dan teknis yang rasional terkait adanya komponen biaya umum dalam RAB pengelolaan kebun,” kata Susana.

Pemkab Sanggau, lanjut Susana, akan menunggu respons perusahaan selama satu minggu. Apabila tidak ada tindak lanjut, pemerintah daerah akan memberikan sanksi administratif berupa usulan penghentian operasional PT PTLJ.

Di sisi lain, ia mengimbau para petani dan tokoh adat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif selama masa tunggu tersebut.

“Saya minta juga kepada seluruh bapak-bapak petani dan tokoh adat untuk tetap menjaga kondusivitas di lapangan dalam satu minggu masa tunggu ini. Percayakan pengawalan ini kepada Pemkab Sanggau. Hari ini kita buktikan pemerintah hadir dan hukum ditegakkan di tengah masyarakat,” pungkasnya. [ red ]

 

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

 

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version