Pria yang Setubuhi Anak Bawah Umur, Kena Tangkap di Kayong Utara

FOTO : Tersangka PG ( tengah depan) saat diamankan tim gabungan Jatanras Polres Landak dan Satreskrim Polres Kayong Utara [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

LANDAK – Sempat kabur beberapa bulan. Akhirnya, pelaku persetubuhan anak di bawah umur, berinisial PG (35), berhasil diamankan Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak, di wilayah Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, pada Sabtu, (26/7/2025).

Kasus ini bermula pada Sabtu (28/12/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, saat PG, diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan sebut saja Kenanga (nama samaran, red).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku pada salah satu dusun dan desa di Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

Terungkapnya ulah bejat tersangka PG, saat salah seorang guru melaksanakan kegiatan rutin di sekolah melakukan pemeriksaan handphone siswa-siswa.

Dan saat itu menemukan video tidak senonoh yang menampilkan pelaku dan korban. Guru tersebut segera melaporkan temuan itu kepada kakak korban, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menyikapi laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak 22 Juli 2025.

Kendati sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku, upaya terus dilakukan. Pada 24 Juli 2025, informasi awal menyebutkan pelaku berada di Senakin, Kecamatan Sengah Temila. Namun, saat tim melakukan pengejaran, pelaku tidak ditemukan.

Tak menyerah, tim tersebut kembali mendapatkan informasi penting pada 25 Juli 2025, pelaku tengah menuju daerah Kampung Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara.

Tim kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti.

Puncaknya, pada 26 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah camp milik PT. KAP Kab. Kayong Utara.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kayong Utara untuk pemeriksaan awal. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kemudian pada Minggu (27/7/2025), pelaku dibawa kembali ke Polres Landak guna menjalani proses hukum lebih lanjut, bersama dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.

Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, menjelaskan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Kami akan memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” ungkapnya.

Ditambahkan, proses penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku membutuhkan kerja keras dan koordinasi lintas wilayah, mengingat pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

“Kami dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak telah melakukan upaya maksimal untuk mengungkap dan menangkap pelaku. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut korban anak di bawah umur,” tegasnya.

Dikatakan, pihaknya sangat mengapresiasi bantuan dari jajaran Reskrim Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti yang turut membantu proses penangkapan hingga pelaku berhasil diamankan. [ red ]

Editor : Herman

Publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version