Hamili Anak Tiri, Pria asal Beduai Ini, Masuk Jeruji Besi

FOTO : tersangka ME (47) saat menjalani pemeriksaan oleh petugas Polres Sanggau (Ist)

Pewarta/editor : Tim redaksi

SANGGAU – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial ME (47) beralamat di Desa Sungai Ilai, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau bakalan menghabisi sisa usianya di balik jeruji besi.

Pasalnya, ME saat ini disangkakan mencabuli anak dibawah umur berinisial D (14). Akibat perbuatan tak senonoh tersangka ME ini, korban D hamil diperkirakan 7 bulan.

Mirinya lagi, gadis yang cabuli ME tersebut, notabene adalah anak tirinya. Korban disetubuhi pelaku sebanyak 7 kali, saat ibunya tak berada di tempat. Korban diancam akan dibunuh oleh pelaku, jika berani melaporkan kepada orang.

Tersangka ME dilaporkan ke Mapolsek Beduai pada 16 Juli 2022 lalu, oleh pihak keluarga korban, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Wakapolres Kompol Novrial Alberto Kombo membenarkan kejadian tersebut. Dan terhadap tersangka saat ini sedang dilaksanakan penyidikan.

” Iyaa benar telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan ayah tiri korban di Beduai”, ujar Kombo di ruang kerja, pada Kamis (28/7/2022).

Menurut Kombo, kejadian itu bermula, santer tersiar kabar di kampung tempat korban bermukim, menyebutkan jika dirinya sedang hamil.

Lantas sambung Kombo, untuk memastikan informasi tersebut, seorang guru di tempat korban sekolah, memanggil dirinya untuk dilakukan test kehamilan. Kemudian membawa korban ke bidan setempat.

Alangkah kaget, setelah di test kehamilan ternyata benar adanya. Korban korban sedang hamil 7 bulan.

“Awalnya santer informasi beredar di kampung korban bertempat tinggal, menyebutkan dirinya hamil. Nah, seorang guru berinisiatif memanggil dan menanyakan. Kemudian, setelah mendapatkan kepastian dari bidan, bahwa korban dalam kondisi hamil 7 bulan. Kemudian guru tersebut melaporkan hal tersebut kepada pihak keluarga korban, ” jelasnya.

Ditambahkan Kombo, mendengar korban hamil 7 bulan, kemudian pihak keluarga menanyakan korban siapa yang telah berbuat demikian. Selanjutnya, pada tanggal 16 Juli 2022 melaporkan ayah tirinya ke Polsek Beduai.

” Nah, begitu mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Beduai langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap ME saat itu berada di rumahnya di Desa Sungai Ilai,” tegasnya.

Menurut pengakuan korban sambung Kombo, pelaku ME menyetubuhi korban saat pulang sekolah di rumah mereka. Saat ibu korban tidak berada di rumah.

” Menurut korban, ia disetubuhi pelaku, saat ibunya tak berada di rumah. Pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali. Dan diancam akan dibunuh jika melapor ke orang,” jelasnya.

Pelaku dan sejumlah barang bukti (BB) sudah diamankan ke Mapolres Sanggau, guna untuk proses hukum lebih lanjut.