Dari 38 BCB Kabupaten Sekadau, Tugu Jam Tidak Masuk Daftar

FOTO : Tugu Merdeka terletak di jantung Kota Sekadau (Sutar)

Pewarta/Editor : sutarjo

SEKADAU – radarkalbar.com

SEDIKITNYA ada 38 benda cagar budaya (BCB) milik Kabupaten Sekadau berada tersebar di seluruh pelosok Bumi Lawang Kuari (julukan Sekadau).

Akat tetapi, dalam daftar tersebut tidak memuat Tugu Jam yang terletak di pasar Sekadau. Bahkan, yang masuk daftar BCB adalah Tugu Merdeka, yang berada di pasar Flamboyan, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Sepanjang yang saya tau, memang tugu jam belum masuk dalam benda Cagar Budaya,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan pada Disporapar Kabupaten Sekadau, Nazur Yardana, S, PD menjawab awak media ini, via pesan singkatnya, pada Kamis (28/7/2022).

Menurut dia, untuk menentukan apakah barang tersebut masuk dalam BCD telah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Benda Cagar Budaya sesuai dalam pasal 7 ayat 1 huruf a,b, dan huurf d.

Yang berbunyi benda bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai BCB adalah

a. Berusia 50 tahun atau lebih.
b. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.
c. Memiliki arti khusus bagi sejarah ilmu pengetahuan, pendidikan,agama dan atau kebudayaan dan
d. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

“Untuk menentukan benda tersebut masuk dalam BCB sudah di atur dalam Perda nomor 6 tahun 2020,” ungkap.

Lain hal dengan Tugu Merdeka, yang terletak di depan pasar Flamboyan, pasalnya tugu didirikan pada kisaran tahun 1946/1947 oleh Kiai Mersyid yang pada waktu itu sebagai mandor pembangunan jembatan Penanjung.

Kiai Mersyid adalah orang kepercayaan dari Keraton Kusuma Negara, oleh karena itu beliau diberikan kepercayaan untuk membangun aset Cagar Budaya yang dimiliki oleh kabupaten Sekadau saat ini.

Sejarah mencatat bahwa Tugu Merdeka atau tugu 45 sebagai penanda Kemerdekaan Indonesia bentuk dan design Tugu Merdeka.

Hingga saat ini Tugu Merdeka masuk dalam kategori icon kabupaten Sekadau.