Tercatat, 5 Orang Meninggal Karena Rabies di Sintang Selama Tahun 2023

FOTO : Bupati Sintang, dr hH Jarot Winarno M Med PH (Ist)

SINTANG – RADARKALBAR.COM

DALAM rentang waktu Januari – Mei 2023, terdata 5 orang meninggal dunia karena gigitan anjing terpapar rabies pada wilayah Kabupaten Sintang.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang mencatat sudah terjadi 234 kali gigitan anjing terinfeksi rabies.

Hal ini terjadi pada 14 kecamatan dan 21 Puskesmas. Dari 234 gigitan anjing kepada manusia ini, tercatat sudah 5 orang meninggal dunia.

Adapun yang meninggal dunia, masing-masing pada Kecamatan Sepauk 1 orang, Tempunak 1 orang, Kayan Hilir 1 orang, dan Ketungau Hulu 2 orang.

Menindaklanjuti hal itu, Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 500.7.2.4/3265/DPP/2023 tentang pencegahan dan penanggulangan hewan penular rabies pada Kabupaten Sintang.

Surat edaran tertuju kepada unsur Forkopimda Sintang, OPD pada lingkungan Pemkab Sintang, Camat, Kades dan Lurah se Kabupaten Sintang.

Dalam SE tersebut, Bupati Sintang menjelaskan rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit menular akut menyerang susunan syaraf pusat pada manusia.

Dan hewan berdarah panas yang merupakan dampak oleh virus rabies, yang menular melalui saliva seperti anjing, kucing, dan kera yang kena rabies dengan jalan gigitan atau melalui luka terbuka.

“Rabies tidak hanya menjangkit hewan tertentu, tapi juga bisa menginfeksikan manusia. Sebagian besar kasus rabies pada manusia terjadi akibat gigitan hewan yang terinfeksi seperti anjing,” ungkapnya.

“Saat terinfeksi, virus rabies bisa menyebabkan gangguan pada sistem syaraf,”sambungnya.

Menurut Jarot, menindaklanjuti laporan kasus gigitan hewan penular rabies pada Kabupaten Sintang cukup tinggi.

Untuk melakukan kewaspadaan pada masyarakat untuk mengantisipasi terjadi KLB rabies pada Kabupaten Sintang.

“Surat edaran ini bisa menjadi panduan dalam optimalisasi pencegahan dan pengendalian penyakit hewan menular rabies di wilayah Kabupaten Sintang,” tukasnya.

Sementara kata Jarot, tujuan SE ini adalah untuk mencegah penularan dan penyebaran penyakit hewan menular rabies di wilayah Kabupaten Sintang.

Selanjutnya, untuk langkah penanganan sehingga dapat meminimalisir dampak ekonomi, lingkungan, sosial dan budaya akibat angka kesakitan dan kematian oleh penyakit hewan menular rabies.

“Saya minta agar masyarakat tidak memindahkan hewan penular rabies khususnya anjing dari satu wilayah ke tempat lainnya,” jelasnya.

Namun demikian kata Jariot, seluruh anjing tidak boleh lepas berkeliaran. Dan anjing yang berkeliaran harusnya ada tanda-tanda sudah tervaksin.

Ia mengimbau agar masyarakat secara rutin memberikan vaksin kepada anjing peliharaannya. Khusus anjing liar yang berkeliaran tanpa pemilik.

“Karena itu, masyarakat mesti menghindari gigitan anjing, serta melakukan tindakan pertolongan pertama. Jika tergigit anjing, dengan cara cuci luka dengan air mengalir, memakai sabun sclama 10 – 15 menit. Kemudian berikan alkohol atau yodium,” pintanya. (prokopim Stg)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

editor : redaksi