FOTO : Tersangka penganiayaan berinisial MI (tengah kaos putih) yang diamankan petugas kepolisian [ ist ]
Arief – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Setelah sebulan lebih bersembunyi, MI (49), pelaku penganiayaan di Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, akhirnya ditangkap polisi.
Lelaki ini sempat buron usai menyerang seorang warga dengan tombak pemukul kelapa pada Rabu (12/3/2025) lalu.
Menurut keterangan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah, peristiwa bermula saat korban, SI (65), melintas di depan rumah MI.
Tanpa alasan jelas, pelaku menghentikan korban sambil menenteng sebilah parang, lalu menyerangnya menggunakan batang kayu yang biasa dipakai untuk memukul kelapa.
“Korban mengalami luka di kepala, pergelangan tangan kiri, dan tubuh akibat pukulan benda tumpul tersebut,” ujar Ade, Senin (28/4/2025).
Tak hanya melakukan penganiayaan, MI juga merampas dan merusak sepeda motor korban sebelum akhirnya kabur. Korban yang terluka segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kakap, yang kemudian menggelar penyelidikan intensif.
Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Selasa (21/4) sore. MI ditangkap di rumahnya di Jalan Parit Banjar, Desa Kalimas, tanpa perlawanan. Penangkapan disaksikan ketua RT dan orang tua pelaku.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diamankan,” kata Ade.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari kekerasan.
“Emosi sesaat justru bisa menghancurkan masa depan,” timpalnya.
Atas perbuatannya, MI kini mendekam di sel Polsek Sungai Kakap dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. [ red/r]
Editor : SerY TayaN