Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung Sita Aset Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan

FOTO : Tim Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung saat mengeksekusi aset terdakwa JP pada beberapa lokasi (dok Kejari Sanggau)

SANGGAU – radarkalbar.com

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap terdakwa JP terkait tindak pidana perpajakan, pada Rabu (27/3/2024).

Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Sanggau, Dr. Anton Rudiyanto melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Adi Rahmanto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tim Penuntut Umum Seksi Pidana Khusus, tim Intelijen Kejari Sanggau bersama Tim Pidana Khusus dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, telah melakukan eksekusi sesuai dengan Putusan PN Sanggau nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Sag tertanggal 03 April 2023 terhadap terpidana JP terkait perkara tindak pidana perpajakan.

“Adapun aset yang disita pada Rabu (27/3/2024) masing-masing 1 bidang tanah dan tanaman diatasnya seluas 4.946 meter persegi (M²) di Dusun Moling, Gang Sumedang Baru, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, berdasarkan buku tanah hak milik nomor : 1758 atas nama Jono Pinem,” ungkap Adi.

Sebelumnya kata Adi, pada Selasa (26/3/2024) telah dilaksanakan eksekusi terhadap 1 bidang tanah dan bangunan dengan luas 292 M² di Jalan Parit H. Husin II, Komplek Alex Griya Permai I, blok F 9, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kotamadya Pontianak.

Hal ini, berdasarkan buku tanah hak milik nomor : 5797 atas nama Ir. Jono Pinem.

“Nah, untuk ini akan dilakukan pelelangan. Dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan denda yang dibebankan kepada terpidana JP,” terangnya.

Adi memaparkan, sebelumnya dalam putusan Majelis Hakim PN Sanggau menjatuhkan JP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 4.494.938.364,00 (empat miliar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).

“Ini yang wajib dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan ini, telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” paparnya.

Namun sambung Adi, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar. Maka Jaksa diperintahkan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terdakwa, untuk membayar pidana denda tersebut.

Dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Modus operandinya

Terdakwa JP merupakan penanggung jawab/Direktur CV. Sawit Laju berdasarkan akta nomor 5 tanggal 6 Maret 2017 oleh Notaris Marstiadi dengan NPWP : 82.747.196.2-705.000.

Selama menjabat Direktur CV Sawit Laju tersebut, dalam kurun waktu masa pajak Januari 2018 – Desember 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu antara Januari 2018 – Desember tahun 2018, terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut.

Akibatnya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan. (SerY Tayan/rls)