Jadi Pengedar Sabu, Seorang Pria di Tumpang Titi, Ditangkap Polisi

FOTO : tersangka EL dan barang bukti saat diamankan petugas Polsek Tumpang Titi [ok]

KETAPANG – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial EL (38) warga Dusun Teratai, Desa Titi Baru, Kabupaten Ketapang tak berkutik, saat diamankan pada Rabu (27/3/2024).

Pria berinisial EL tersebut ditangkap, terkait dengan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Edi Tulus Wianto menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat menyebutkan jika di rumah tersangka EL, berada di Dusun Teratai, Desa Titi Baru kerap terjadi transaksi sabu.

Menanggapi info tersebut kata Iptu Edi, dirinya bersama beberapa anggota lansung melakukan penyelidikan.

Ternyata benar informasi tersebut. Tak lama berselang, tim Polsek Tumpang Titi berhasil membekuk EL.

Dari tangan tersangka EL (38), berhasil menyita barang bukti berupa, 1 bungkus kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 48,42 gram bruto.

Selain itu, diamankan 1 buah Bong (alat isap, red), 1 buah timbangan digital, 3 buah pipet /sendok sabu, 5 bungkus plastik klip, 1 unit Handphone merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp. 600.000.

Menurut Edi Tulus suksesnya pengungkapan tersebut, merupakan keberhasilan tim dari Polsek Tumbang Titi, menangkap seorang pengedar barang haram tersebut berkat laporan warga.

Yang mana selama ini sudah resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan tersangka EL (38) tersebut di kampungnya.

“Iya benar. Pengungkapan bandar narkoba itu merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkoba di Kecamatan Tumbang Titi dengan cara memberikan informasi kepada petugas kepolisian polsek Tumbang Titi,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka EL saat ini sedang menjalani serangkaian pemeriksaan guna untuk proses hukum lebih lanjut. [red/**]