Atasi IPM Masih Rendah, Wagub Akan Bangun Sekolah Unggulan

Sekadau (radar-kalbar.com)-
Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan saat ini Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kalbar 65,26. Sedangkan IPM dimensi pendidikan, Kabupaten Sekadau 63.04, angka ini masih dibawah IPM Provinsi Kalbar
“Jadi, IPM ini kedepan angka ini harus di tingkatkan,”ujarnya saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2019 di Sekadai, pada Kamis (28/3) berlangsung di lantai II Aula Kantor Bupati Sekadau.
Ditambahkan Norsan, agar angka IPM di Kalbar bisa naik, paling tidak naik dari beberapa digit dari tersebut. Maka Pemprov Kalbar mulai bulan Juni akan program sekolah gratis bagi seluruh siswa-siwi SLTA se Kalbar
“Sekolah gratis ini dengan cara memberikan subsidi, secara bertahap selama setahun kepada setiap siswa. Nah, caranya, kalau biaya sekolah bagi siswa itu selama setahun jumlah kebutuhannya satu juta rupiah, kita berikan setiap bulanya seratus ribu rupiah. Dan kita tidak berikan sekaligus biaya selama setahun, artinya di berikan secara bertahap,” paparnya panjang lebar.
Selain itu lanjut Norsan, setiap kabupaten rencananya Pemprov Kalbar,akan bangun sekolah ungulan dari dana APBD Provinsi.
“Pemkab kita minta menyiapkan lokasinya saja. Untuk jenis sekolah kita serahkan dengan masing-masing Pemkab. Apakah itu SMA ataupun SMK.Yang jelas setiap kabupaten satu sekolah unggulan,” jelas dia.
Sementara Bupati Sekadau, Rupinus mengungkapkan musrenbang merupakan agenda rutin. Dimana musrenbang merupakan forum musyawarah bagi seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Sekadau. Untuk bersama-sama berperan aktif dalam proses perencanaan pembangunan khususnya menbahas rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPJMD) kabupaten Sekadau Tahun 2019.
“Musrenbang sangat penting dan sebagai embrio rencana pembangunan yang akan dilaksanakan tahun 2020,” ungkapnya.
Dijelaskan, prosesnya diawali dengan musrenbang desa, kemudian tingkat kecamatan, konsultasi publik dan forum SKPD.
Musrenbang kata Rupinus, sebagai upaya untuk melaksanakan amanat UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN),dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta Permendagri 86 tahun 2017, tentang tata cara perencanaan,pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dan tentang evaluasi RPJPD dan RPJMD.
“Maka penyusunan dokumen rencana pembangunan teraebut dilakukan melalui proses kordonasi antar instansi di pemerintah dan proses partisipasi seluruh pelaku pembangunan. Dan musrenbang termasuk penyusunan, RKPD sebagi penjabaran RPJMD,”pungkasnya.

Pewarta : Antonius Sutarjo
Editor. : Jonathan K