FOTO : Saat petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak mengamankan burung tanpa dokumen resmi [ist]
redaksi – radarkalbar.com
PONTIANAK – Upaya penyelundupan satwa ilegal kembali digagalkan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalbar, pada Rabu (26/2/2025).
Sebanyak 32 ekor burung tanpa dokumen resmi berhasil diamankan dari sebuah truk yang hendak diberangkatkan melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Patimban, Jawa Barat.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora, AKP Happy Margowati Suyono menuturkan pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang dicurigai membawa muatan ilegal.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan puluhan burung yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Kami langsung mengamankan burung-burung tersebut dan membawa barang bukti ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Happy Margowati.
Saat ini, kepolisian tengah mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan perdagangan burung ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Polresta Pontianak juga berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan guna mencegah upaya serupa di masa mendatang.
Sementara, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi menegaskan pihaknya akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas perdagangan satwa liar yang melanggar hukum.
“Kami akan meningkatkan pengawasan di kawasan pelabuhan dan menindak tegas pelanggar hukum demi melindungi satwa serta menjaga keseimbangan ekosistem,” tegasnya. [red/r]