APINDO Sanggau Desak Pemerintah, Tertibkan Aktivitas Bongkar Muat CPO Terindikasi Tak Berizin di Tayan Hilir

POTO :  Ketua DPK APINDO Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro (ist).

radarkalbar.com, SANGGAU – Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro mendesak pemerintah untuk berani menertibkan aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) yang diduga tak mengantongi izin resmi beroperasi di wilayah Kecamatan Tayan Hilir sejak beberapa waktu belakangan ini.

“Kita berharap seluruh investasi para pengusaha yang mau berusaha di Kabupaten Sanggau memenuhi ketentuan dan perundang-undangan. Terutama yang mengacu pada Undang-undang (UU) Cipta Kerja,” ungkap Konggo kepada awak media, Kamis (28/1/2021).

Konggo mengaku mendapat informasi dari anggotanya di APINDO menyebutkan di Kecamatan Tayan Hilir banyak usaha bongkar-muat CPO yang tak memenuhi aturan dan tak mengantongi izin resmi.

“Saya kasihan dengan pengusaha, anggota kita yang sudah mengurus izinnya dengan susah payah memenuhi peraturan. Mereka yang tak punya izin, artinya lepas dari pajak begitu mudah beroperasi. Kalau pajak lepas, dari mana pendapatan pusat maupun daerah. Kami APINDO kan mitra pemerintah daerah. Kalau tidak ada pajak, tidak ada aturan, tidak ada pemasukan. Sementara kegiatannya berlangsung di wilayah kita. Kabupaten Sanggau khususnya,”beber Konggo.

Menurut Konggo, aktifitas bongkar muat ilegal tersebut sudah berlangsung lama. Tapi terkesan dibiarkan tanpa ditertibkan. Oleh karenanya mantan anggota DPRD Sanggau dua periode itu mendesak pemerintah menertibkan para pengusaha nakal itu.

Namun Konggo tak menyebut terang-terangan perusahaan mana yang ia maksud tak memenuhi aturan tersebut meskipun Ia mengaku mengetahui perusahaan dimaksud.

“Informasi yang saya terima, diduga ada CV KT, CV  VJ, CV PB. Tidak memiliki Terminal Khusus. Kita minta pemerintah untuk menindak tegaslah,” pintanya.

Konggo mengaku sejauh ini, pihak APINDO Sanggau belum menyurati pemerintah terkait informasi yang diterimanya tersebut.

“Kita baru dengar, karena ada keluhan dari anggota kita. Tapi kalau mereka masih juga tak mentaati, APINDO bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah. Bagaimana pun APINDO kan mitra kerja pemerintah daerah. Saya kan juga merupakan bagian dari Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau. Yang jelas kami akan surati Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Hubungan laut,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.