FOTO : Petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak saat melaksanakan pemusnahan BB Sabu [ ist ]
Deni Ramdani – radarkalbar.com
PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, Kalbar melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu pada Rabu (27/8/2025).
BB tersebut merupakan hasil dari dua operasi penangkapan pada lokasi dan tersangka berbeda, yang dilancarkan sebelumnya.
Diketahui, penangkapan pertama terjadi pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di parkiran Hotel Kapuas Dharma 2. Saat ini mengamankan tiga orang tersangka berhasil diamankan.
Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan di Jalan Tanjung Pura 1 Gang Ismita (rumah kos, red) dengan satu orang tersangka diamankan.
Dari dua lokasi berbeda tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3 plastik transparan sabu dengan total berat 112,49 gram.
Rangkaian pemusnahan BB disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak, Labfor Polda Kalbar, serta penasihat hukum tersangka.
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia mengungkapkan dari total BB yang dimusnahkan, diperkirakan sekitar 1.120 orang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen Polresta Pontianak dalam memerangi peredaran narkotika. Setiap gram narkoba yang berhasil kita sita dan musnahkan berarti menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya ketergantungan,” paparnya.
Ia menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan sekaligus pencegahan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi, jika menemukan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ajaknya. [ red].
Editor : Herman
Publisher : admin radarkalbar.com