Tak Lengkapi Berkas Sanggah Banding, Atas Lelang Puskesmas Selalong dan Puskesmas SP III di PTUN, CV TJK Cabut Gugatan

FOTO : Kajari Sekadau, Zein Yusri Munggaran (Sutar)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU –
Kejaksaan Negeri Sekadau selaku Jaksa Pengacara Negara, melalui Seksi Perdata Tata Usaha Negara memenangi gugatan perkara Nomor : 38/G/PTUN . PTK di Pengadilan Tata Usaha Negara pada, Rabu (25/8/2021).

Gugatan terhadap proses lelang dua Puskesmas Selalong dan Puskesmas SP III Seberang Kapuas yang dilayangkan oleh Richo .F Marsyan Direktur CV. Transforma Jaya Konstruksi (TJK) tertanggal 26 Juli 2021 lalu, terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dengan tergugat 1 Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Henry Alpius dan tergugat ke 2 Pokja pengadaan barang jasa atas nama Suryadi.

Sesuai gugatan tersebut Kajari Sekadau sudah menerima dua Surat Kuasa Khusus Nomor 182/1400/HK untuk mewakili tergugat dengan objek perkara

1.Pengumuman hasil pemilihan paket pekerjaan konstruksi pembangunan puskesmas Selalong fisik dasar tahun 2021.

2.Pengumuman hasil pemilihan paket pekerjaan konstruksi pembangunan gedung puskesmas SP III ( DAK Fisik 2021)

Dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 180/1547/DINKES PP dan KB untuk mewakili tergugat dengan objek sengketa:

1 Penerbitan surat nomor 440/1482/ Dinkes A-/2021 tgl 21 Juli 2021 perihal jawaban sanggah banding pembangunan Puskesmas Selalong.

2.Penerbitan surat nomor 440/1483/Dinkes A-/2021 tanggal 21 Juli 2021 perihal jawaban sanggah banding pembangunan puskesmas SP III Seberat Kapuas.

Hal ini dikatakan oleh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau
Zein Yusri Munggaran kepada para awak media mengatakan, pihak penggugat pada saat sidang pertama dan kedua yang mana majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas penggugat, namun berkas masih tidak lengkap.

Sehingga majelis hakim meminta untuk dilengkapi oleh penggugat,namun sesuai tenggang waktu yang diberikan oleh majelis hakim namun, pihak penggugat tidak bisa melengkapi berkas.

“Saat sidang persiapan yang ke dua kalinya, hakim memerintahkan supaya gugatan diperbaiki namun tidak bisa diperbaiki oleh pemohon, sehingga sebelum 30 hari penggugat mencabut gugatannya,” katanya di ruang kerja.

Dengan dicabutnya gugatan oleh penggugat maka dengan sendirinya perkara tersebut dikatakannya sudah berakhir .

Kendati sambung dia, pihak penggugat sewaktu – waktu dapat mencabut gugatannya sebelum memberi jawaban, karena pemeriksaan persiapan 30 hari , namun belum waktu 30 hari penggugat sudah mencabut gugatannya sehingga perkara ini dianggap sudah berakhir.

Pria asal Bandung ini berharap, agar sinergi antara Forkompinda Kabupaten Sekadau bisa bersinergi dengan baik,agar semua proses pembangunan bisa berjalan dengan baik.

“Sebagai Kajari dirinya siap mendukung secara penuh pembangunan di kabupaten Sekadau,” katanya.

Hadir mendampingi Kajari.Zein Yusri Mungaran, Kasi Intel Yuri P. Ketaren , S.H.MH.dan Kasi Datun Henry Elenmoris Tawernussa, S.H.

Editor : Antonius