Begini Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Korupsi Dana Desa Bantan Sari Ketapang

FOTO : Sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak yang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa Luhai Dan Petrus Wirani Haidir (Ist)

Pewarta : Zen Zentha Zentara SE

radarkalbar. com, PONTIANAK – Tindak pidana korupsi Dana Desa Bantan Sari, Ketapang dengan terdakwa Luhai dan Petrus Wirani Haidir, kembali disidakang di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (26/8/2021).

Kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim R.PB Sitoroes, SH, MH tersebut, pembacaan tuntutan JPU dilakukan secara virtual dari Ketapang.

JPU menuntut terdakwah Luhai dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kemudian denda Rp 100 juta rupiah subsider 6 Bulan. Kemudian, untuk terdakwa Petrus Wirani Haidir dituntut 1 tahun 3 bulan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan.

Sidang tersebut dihadiri terdakwa Luhai secara langsung. Sementara, terdakwa Petrus mengikuti persidangan dari Rutan secara virtual. Kemudian, dihadiri tim kuasa hukum para terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 30 Agustus 2021 dengan agenda pembacaan pembelaan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Luhai saat ini sudah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat.

Editor : redaksi radarkalbar.com