LBH Pontianak Nilai Pemkab “Gagap’ Soal Pelaksanaan Pilkades Serentak

Pontianak (radar-kalbar.com)-
Pesta demokrasi di level paling bawah yakni pilkades serentak akan segera diselenggarakan diberbagai daerah yang tersebar di Kalbar.

Adalah Kabupaten Kubu Raya terdapat 65 desa, Kabupaten Sekadau terdapat 68 Desa, kabupaten Sanggau terdapat 68 Desa, Kabupaten Bangkayang terdapat 52 Desa dan Kabupaten Sambas terdapat 123 Desa.

Mengingat persoalan-persoalan penyelenggaraan pilkades mulai muncul ke permukaan misalkan,belum direvisinya regulasi-regulasi terkait pilkades oleh pemda pasca putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Desa.

Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak membuka Posko Pengaduaan Penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa serentak di Kalbar.

“Mengingat, masih banyaknya panitia pemilihan kepala desa (PPKD) yang masih memiliki
hubungan dengan incumbent atau masih diisi orang2nya kepala desa yang sebelumnya dan dalam pembentukan panitia nya pun terkesan tidak transparan dan tidak aspiratif,
tidak dianggarkannya biaya penyelenggaaraan pilkades serentak oleh pemerintah daerah seperti yang terjadi di Bengkayang serta tidak menutup kemungkinan mash banyak potensi pelanggaran yang lain,” ungkap penanggung jawab dari posko pengaduan LBH Pontianak, Suparman SH, MH melalui press release, Senin (26/8/2019).

Suparman menambahkan untuk koordinator posko pengaduaan penyelenggaran pilkades serentak ini ditunjuk Abdul Aziz, SH.

Ditambahkan, menambahkan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 bahwa calon kepala desa tidak harus berpenduduk setempat, artinya siapapun boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala desa sepnjang memenuhi persyaratan yang telah disediakan undang-undang.

Namun faktanya pasca putusan MK tersebut oleh pemerintah daerah tidak difollow up cepat untk merevisi regulasi regulasi terkait dengan syarat pencalonan kepala desa, regulasi tersebut sekarang masih berlaku dan dikawatirkan tetap dijadikan dalil oleh panitia pemilihan kepala desa untuk tidak meloloskan calon kepla desa yg bukan berasal dari penduduk setempat.

“Seharusnya Pemerintah Daerah langsung merevisi regulasi tersebut pasca putusan MK, tidak lagi harus menunggu pemilihan pilkades serentak akan dilaksanakan baru regulasi tsb direvisi,” ujarnya.

Sementara, koordinator posko pengaduaan penyelenggaran pilkades LBH Pontianak, Abdul Aziz, SH mengatakan
keberadaan posko tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait adanya pelanggaran dalam berdemokrasi sehingga mampu mewujudkan pilkades yang kondusif, aspiratif dan demokratis.

“LBH Pontianak mengimbau kepada seluruh masyarakat jika terjadi pelanggaran untuk segera mengadukan pelanggaran tersebut atau menghubungi posko pengaduan dengan datang langsung atau via telpon atas nama Abdul Aziz, SH di no Hp 081545335818 dan
Ishaq, S Pd pada no Hp 089693407441serta
Irmayanti di no Hp 089693509315. Dan kita
mendesak kepada pemerintah setempat untuk segera membuka posko pengaduan terkait dengan penyelenggaran pilkades,” paparnya.

Dijelaskan, tujuan dari pembukaan posko pengaduan tersebut semata-mata untuk melindungi hak-hak konstitusi masyarakat dalam berdemokrasi dan untuk menampung segala bentuk pengaduan pelanggaran pilkades serentak dari sebelum pelaksanaan hingga setelah pelaksanaanya yang dilakukan peserta maupun penyelenggara.

 

 

Sumber : press release
Asisten Koordinator Posko Pengaduan LBH Pontianak/Ishaq Spd.