Tim Gabungan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Perintis Kapuas, Amankan Barbuk 4,77 Gram

FOTO : Tersangka pengedar Sabu, berinisial JP warga Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas Sanggau, yang diamankan Tim Satresnarkoba, Polres Sanggau [ ist ]

Pewarta/editor : redaksi

SANGGAU [ radarkalbar.com ] – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau dan personel Polsek Kapuas berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Perintis, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Sabtu (25/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JP (42), warga Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 15.40 WIB, JP diamankan saat berada di tepi Jalan Perintis. Sebelum dilakukan penggeledahan, polisi menghadirkan warga sebagai saksi untuk memastikan proses berjalan secara terbuka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang dibawa pelaku. Di dalamnya terdapat sebuah kotak cokelat bertuliskan “PON ONU” berisi celana panjang merek Cardinal warna biru. Saat memeriksa lipatan celana tersebut, polisi menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu, dibungkus tisu putih dan dilapisi sobekan plastik hitam.

Selain paket sabu dengan berat bruto 4,77 gram, polisi juga menyita satu kantong plastik hitam, satu potongan plastik hitam, satu lembar tisu putih, satu kotak cokelat bertuliskan “PON ONU”, satu celana panjang merek Cardinal warna biru, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A10s yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemesanan narkotika.

Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Robianto, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh petugas.

“Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan yang terukur. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” ujarnya, Minggu (26/7).

Dalam pemeriksaan awal, JP mengakui paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara memesan dari seseorang yang berada di Kota Pontianak. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika yang diamankan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Tim Satres Narkoba Polres Sanggau juga terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.

Dia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. [ rls/*]

 

 

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version