Kejati Kalbar Tegaskan Periksa Internal Oknum Pegawai Terkait Dugaan Perampasan Emas di Sekadau

FOTO : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH., MH [ ist ]

Pewarta/editor : redaksi

PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang dilakukan aparatur apabila terbukti melanggar aturan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau dalam peristiwa yang diberitakan sebagai dugaan perampasan logam yang diduga emas di Kabupaten Sekadau.

Sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat, Kejati Kalbar telah memerintahkan Bidang Pengawasan untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang disebut dalam pemberitaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., mengatakan pimpinan memberikan perhatian serius terhadap isu tersebut dan memastikan proses klarifikasi dilakukan secara profesional.

“Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hari ini telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait. Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku,” ungkap  Wayan.

Ia menegaskan, pemeriksaan internal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk akuntabilitas institusi sekaligus upaya menjaga integritas aparatur.

Menurut Wayan, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh pihak diminta menghormati tahapan yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan,” tegasnya.

Wayan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan ruang kepada tim pengawasan untuk bekerja secara independen.

Selain itu, Wayan juga menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik melalui penegakan disiplin internal yang profesional, akuntabel, dan transparan. Hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan apabila terbukti terjadi. Seluruh proses akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Wayan. [ red ]

 

 

 

 

 

 

Publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version