Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Resmi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

FOTO : Saat proses tahap II terhadap ketiga tersangka korupsi pengadaan tanah di Bank Kalbar [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

PONTIANAK – Langkah hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar terus bergulir.

Hari ini, Selasa (27/5/2025) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hal ini terungkap dalam siaran pers resmi Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta.

Menurut Kasi Penkum, ketiga tersangka berinisial SH, SI, dan MF itu sebelumnya telah menjalani proses penyidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 23 Mei 2025, penyidik melakukan tahap penyerahan kedua (Tahap 2) untuk proses penuntutan, ” ujarnya.

Dijelaskan, adapun nomor register berkas perkara masing-masing tersangka adalah kepada SH (B-2004/O.1.5/Ft.1/05/2025), SI (B-2006/O.1.5/Ft.1/05/2025), dan MF (B-2008/O.1.5/Ft.1/05/2025).

“Selanjutnya tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Pontianak,” tegasnya.

Wayan menambahkan, dengan penyerahan ini, wewenang penahanan beralih dari penyidik kepada JPU.

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak, terhitung sejak 27 Mei 2025.

Para tersangka sambung Wayan, diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berakar pada pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi di Jalan Ahmad Yani I, Pontianak, dengan nilai transaksi mencapai Rp99,1 miliar.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 39,8 miliar. [ red/mk/amd]

Editor/publisher : Jonathan

Share This Article
Exit mobile version