FOTO : Saat peninjauan lahan yang akan dibangun pabrik kelapa sawit (PKS) oleh PT Makmur Prima Lestari ( PT MPL).
SEKADAU – radarkalbar.com
AKTIVITAS pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) belum mengantongi izin.
Namun, mirisnya perusahaan tersebut, sudah melaksanakan rangkaian pekerjaan di lapangan diantaranya pematangan lahan bangunan PKS dan untuk pembangunan mess karyawan.
Ulah PT MPL ini, diketahui sejumlah kalangan di Kabupaten Sekadau, setelah melaksanakan peninjau di lokasi yang akan dibangun PKS tersebut, Senin (25/3/2024).
Adapun izin yang belum dikantongi diantaranya Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian Persetujuan Bangunan Gedung atau (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PUPR Kabupaten Sekadau.
Plt Kepala DKP3 Sekadau, Sandae menilai perusahaan tersebut sudah menganggap remeh semua dokumen perizinan tersebut. Saat menanggapi ucapan Top Manager PT MPL, Misbah, yang mengatakan PKS tersebut rencananya menghasilkan 60 ton per jam.
“Sepertinya PT MPL ini menganggap remeh perizinan. Buktinya belum ada izin, sudah ada pekerjaan di lapangan. Nah, mendengar ucapan pihak perusahaan menyebutkan PKS itu, akan mengolah TBS 60 ton per jam. Kita bingung 60 ton per jam, sawitnya dari mana,” ungkap pria yang juga Asisten I Sekda Sekadau tersebut.
Sandae mewanti-wanti, jangan sampai pabrik tersebut beroperasi tidak ada izinnya, nanti bakal berdampak pada Pemkab Sekadau.
“Kita akan surati pihak perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan di lapangan, sebelum segala dokumen perizinan terbit,”tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas PTSP Sekadau, Handayani membeberkan perusahaan tersebut belum mengantongi izin apapun. Untuk itu, seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan di lapangan.
“Bahkan izin awal, seperti AMDAL nya belum dikantongi. Nah, seharusnya jangan melakukan aktivitas dilapangan,” tegasnya.
Selanjutnya, anggota DPRD ekadau, Yodi Setiawan, mengatakan pihaknya tak menginginkan, ada perusahaan yang beroperasi tidak mengantongi izin. Sebab, jika ada konflik sosial dengan masyarakat, pihak Pemkab Sekadau pasti kewalahan.
” Kedepannya, jangan jadikan Pemkab Sekadau hanya menangani konflik yang terjadi saja,” katanya.
Sebaiknya kata Yodi, jika belum ada izin, maka hentikan dulu kegiatan lapangan.
“Kalo tidak ada izin, jangan sampai ada aktivitas di lapangan. Hentikan dulu semua aktivitas itu,” cetusnya. [doni]