Kadis Kesehatan Kalbar : Tidak Semua Dokter Bisa Keluarkan Surat Hasil Swab Antigen

POTO : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimangan Barat Harisson (ist).


radarkalbar.com, SEKADAU –

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimangan Barat Harisson menegaskan untuk mengeluarkan surat hasil tes swab antigen memiliki beberapa persyaratan.

Utamanya, sesuai aturan yang bersangkutan harus mengantongi surat penunjukan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

“Tidak semua dokter bisa mengeluarkan surat tes hasil swab antigen, mereka harus mengantongi surat penunjukan dari instansi terkait,” katanya  melalui pesan singkat,

Sabtu (27/03/2021).

Dijelaskan, surat penunjukan atau rekomendasi yang maksud bukan asal diterbitkan kepada pihak yang ditunjuk. Namun sebelumnya harus ada peninjauan khusus dari instansi tersebut, mengenai kelayakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan swab rapid antigen dan swab PCR.

Peninjauan yang dimaksud sebelum mengeluarkan rekomendasi atau surat penunjukan kepada yang akan di tunjuk, hanya untuk memastikan pasilitas kesehatan (faskes) terhadap pengolahan limbah hasil kegiatan pemeriksaan swabs Antigen tersebut.

“Sebelum diberikan rekomendasi atau surat penunjuk kepada pihak yang akan melaksanakan tes swab Antigen atau swab PCR, tim dari Dinkes harus meninjau kelayakan tempat sarana, termasuk pengolahan limbah hasil swab Antigen, apakah layak atau tidak,” papar Harisson.

Kalau tidak layak faskesnya sambung Harisson, berarti rekomendasi tersebut tidak bisa diberikan, tujuanya tentu untuk menjaga kesetrilan tempat pembuangan limbah hasil swab. Sebab penyakit tersebut adalah virus yang penyebaran begitu cepat. Jangan sampai, misalnya hasil swab ternyata ada warga yang postitip. Lalu limbah hasil swab dibuang sembarangan, resikonya tentu penularan kepada warga lainya.

“Hal ini perlu dijaga dan dilihat secara detil, layak atau tidak tempat yang akan diberikan rekomendasi,”ingatnya.







Pewarta/sumber : Sutarjo.