FOTO : Penasehat hukum dan orang Tua korban (ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
SANGGAU – Keluarga korban pembunuhan berinisial M di Jalan Bujang Malaka, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menyatakan kekecewaannya terhadap rekonstruksi kasus yang digelar penyidik pada Senin (27/1/2026).
Mereka menilai sejumlah adegan yang diperagakan tersangka tidak logis dan berpotensi menimbulkan kebingungan fakta hukum.
Kuasa hukum keluarga, Radiaman Purba, S.H., menyoroti penempatan sejumlah barang bukti dalam rekonstruksi, termasuk karung yang diperagakan berada di bawah kasur, tali jerat di dekat tubuh korban, serta pisau yang disebut sebagai alat pembunuhan. Menurutnya, beberapa adegan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Karung seharusnya berada di dapur, bukan di kamar. Ini mengarah pada dugaan adanya rangkaian peristiwa lain yang belum terungkap secara utuh,” kata Radiaman.
Radiman menambahkan, hal ini menunjukkan indikasi pembunuhan berencana, sehingga penyidik dan jaksa diminta tidak hanya mengandalkan keterangan tersangka, tetapi menggali fakta secara menyeluruh.
Sementara, ayah korban, Charles Samosir, juga menolak motif pembunuhan yang menyebut korban memiliki utang sebesar Rp 700 ribu kepada pelaku.
Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan menambah beban psikologis keluarga yang tengah berduka.
“Kami hanya ingin nama baik anak kami dijaga, agar bisa mengikhlaskan kepergiannya,” ujarnya.
Keluarga korban menuntut agar aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan memastikan keadilan yang sebenar-benarnya bagi M. (RED)
Editor/publisher : admin radarkalbar.com
