DPRD Sanggau Nilai Kasus PT CUT Tak Bisa Diselesaikan Secara Administratif

FOTO : Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan land clearing dan penanaman sawit yang dilakukan PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, kembali memicu desakan penegakan hukum.

Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak ragu memeriksa jajaran manajemen perusahaan tersebut.

Hengki menilai aktivitas PT CUT di lahan seluas sekitar 60 hektare patut didalami secara hukum karena diduga dilakukan di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan masuk dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.

” APH perlu melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya unsur pidana, terutama terkait kegiatan pembukaan lahan dan penanaman sawit yang dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Perkebunan, serta Undang-Undang Lingkungan Hidup, “ungkapnya.

Ditegaskan, penegakan hukum harus berjalan. Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa aparat penegak hukum bersikap pasif atau membiarkan.

” Masyarakat menaruh harapan besar agar APH segera bergerak melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan, termasuk dengan memeriksa pihak manajemen perusahaan sebagai penanggung jawab kebijakan, ” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sanggau yang telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT CUT.

Namun, menurutnya, tindakan tersebut belum cukup untuk menjawab tuntutan keadilan dan kepastian hukum.

“Informasinya perusahaan sudah mencabut tanaman sawit dan melakukan pemulihan lingkungan dengan menanam kembali tanaman hutan dan tanaman lokal. Itu baik, tetapi tidak menghapus kewajiban penegakan hukum. Pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan tetap harus dilakukan,” tuturnya.

Kasus ini, lanjut Hengki, harus menjadi momentum untuk menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (RED)

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version