Diduga Tabrak Aturan, Sejumlah Kalangan Desak Gerbang Singkawang Dibongkar

Singkawang, radar-kalbar.com-Proyek APBN Penataan Kawasan Pusaka Kota Singkawang Kementerian PU-PERA senilai Rp14,4 Miliar menuai banyak persoalan. Selain terlambat dari jadwal pelaksanaan 113 hari kerja, juga mendapat gugatan dari elemen masyarakat terkait pelanggaran UU Lingkungan Hidup lantaran mendirikan gapura di badan Sungai Singkawang.

“Kami meyakini pekerjaan proyek tersebut terjadi pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan, makanya melakukan upaya perlawanan dengan membuat laporan ke instansi terkait hingga ke ombudsman dan pemerintah pusat,” kata Dekhi Armadhani didampingi Hana, pemrakarsa gugatan Proyek Kota Pusaka Singkawang kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dalam diskusi singkat dengan rekan media di Caffe Rusen selepas melihat kondisi lapangan, Dekhi menegaskan dirinya dan beberapa elemen di Kota Singkawang akan terus mempersoalkan bangunan diatas badan sungai tersebut karena melanggar UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. “Kami meminta agar bangunan gapura atau gerbang itu dibongkar hingga tiang pancng 17,45 meter yang menancap di sungai dicabut,” tegas Dekhi.

Seperti diketahui, tender penataan kawasan pusaka Kota Singkawang dimenangkan oleh PT Tesar Catur Nusa (TCN) dengan nilai penawaran Rp13,4 miliar. Pekerjaannya meliputi pelebaran trotoar, saluran, ruang terbuka publik dan gerbang. Namun hingga mendekati tutup tahun, tepatnya 10 Desember 2019, PT TCN baru mencapai progress pekerjaan sebesar 55%. Khusus mengenai gerbang di atas sungai Jalan Budi Utomo yang sedang dalam proses pengerjaan, sudah dikerjakan meskipun proses perizinan belum tuntas.

Pada 21 Oktober 2019 Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan mengajukan permohonan izin penggunaan sumber daya air. Tanggal 7 November 2019 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalbar, Drs Junaidi MM mengeluarkan surat bernomor 503/07/SDA/DPMPTSP-C.1/2019 tentang Pemberian Izin Penggunaan Sumber Daya Air Kepada Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan untuk Kegiatan Pembangunan Gerbang/Gapura di Sungai di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam surat tersebut diputuskan untuk memberikan Izin Penggunaan Sumber Daya Air kepada Satuan Kerja Pelaksanaana Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan dengan penanggungjawab Reza Rizki Pratama, ST selaku Kepala Satker untuk lokasi sumber air Sungai Singkawang, Daerah Aliran Sungai Selakau Sambas, Kelurahan Condong Singkawang Tengah.

Izin dimaksud dengan ketentuan bahwa tujuan penggunaan untuk pemanfaatan bantaran dan/atau sempadan sungai untuk kegiatan pembangunan gerbang. Bangunan tidak diperkenankan masuk dalam badan sungai dan tidak dalam sempadan sungai, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 28/PRT/M/2015 tanggal 20 Mei 20115 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Segala resiko dan dampak yang timbul akibat pelaksanaan konstruksi sepenuhnya menjadi tanggungjawab Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan Barat.

“Pelaksana pekerjaan bertanggungjawab untuk mengembalikan kondisi sungai dan dinding penahan jika mengalmi kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi. Memberikan tanggapan yang positif apabila timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatan konstruksi . Memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pemeriksaan pada penggunaan sumber air,” bunyi surat tersebut.

Pada 2 Desember 2019 dilaksanakan rapat di Ruang Rapat Walikota Singkawang membahas progress fisik, kendala/permaslahan, peraturan mengenai bangunan diatas badan sungai pekerjaan P3KP Kota Pusaka di Kota Singkawang. Rapat dipimpin Kadis PU-PERA dan Pertanahan, Ir Agus Priyatno dan dihadiri Sekda Singkawang Sumastro, Kadis Lingkungan Hidup Singkawang, pihak T Trias Erisko Konsultan, Komisi III DPRD Singkawang, Tasman, Kepala Pol-PP Singkawang, Kasat Intel Polres Singkawang, TP4D Kejati Kalbar, PPK Penataan Bangunan dan Lingkungan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalbar.

Kesimpulan rapat yang dilengkapi dengan notulensi antaralain menyatakan bahwa progress pekerjaan 36,17% dari rencana 58,5% terdapat deviasi 22,33%. Kontrak 114 hari berakhir 31 Desember 2019. Pintu gerbang Pasar Hongkong ada addendum perubahan tiang yang semula melengkung menjadi lurus. Penambahan pekerjaan dari 120 orang menjadi 200 orang. Kesulitan memesan beton ready mix di Duta Mix bisa dilakukan addendum untuk site mix tanpa mengurangi kualitas.

Kesimpulan lainnya, untuk menjaga kualitas pekerjaan beton dilakukan slump test untuk menentukan kekakuan (berapa banyak air yang digunakan) dari campuran beton segar untuk menentukan tingkat workabilitynya. Sedangkan kubus beton/beton silinder digunakan untuk menguji nilai kuat tekan beton apakah masuk klasifikasi kuat tekan beton yang dipersyaratkan. Permasalahan di lapangan diselesaikan dengan dialogis dan melibatkan dinas terkait, DPRD, masyarakat serta didukung Pol-PP dan Polres Singkawang. Satukan persepsi dan cara pandang untuk kemajuan Kota Singkawang.

Revisi Perizinan
Pada 10 Desember 2019, Kepala Satker Pelaksanaana Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan Reza Rizka Pratama ST memohon revisi perizinan Nomor 503/07/SDA/DPMPTSP-C.1/2019 kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalbar.

Alasan permohonan revisi terkait tidak diperkenankannya bangunan masuk dalam badan sungai dan tidak dalam sempadan sungai. Alasannya, ketentuan tersebut dikecualikan untuk bangunan yang mendukung pariwisata sesuai PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai pasal 30 ayat 2.
Pada 16 Desember 2019, Plh Kabid Kebijakan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah I Dinas PMPTSP, Syamsuwir S.Sos MSi mengeluarkan surat Nomor: 503/3859/DPMPTSP-C.I/2019 kepada Kapala Dinas PUPRA Provinsi Kalbar untuk memberikan pertimbangan teknis permohonan revisi izin penggunaan sumber daya air.

Pada 3 Januari 2020, Plt Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Kalbar, Hendra Bachtiar, ST MT mengirim surat Nomor 610/03/PUPRA kepada Kadis PMPTSP Provinsi Kalbar perihal Pertimbangan teknis untuk permohonan revisi izin penggunaan sumber daya air untuk kegiatan pembangunan gerbang/gapura kawasan pusaka Kota Singkawang.

Pertimbangan teknis ini terkait surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar Nomor 503/07/SDA/DPMPTSP-C.1/2019 dan surat Kepala Satker Pelaksanaana Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan Nomor: UM.02.01-Cb21.5/SATKER/247 perihal permohonan revisi perizinan dari Reza Rizki Pratama ST selaku Kasatker Pelaksanaana Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan Barat.

Analisa tersebut antaralain menyatakan posisi pondasi terletak di satu sisi sungai (sisi utara) menempel pada tebing, Struktur gerbang ditopang oleh kelompok tiang pancang beton berpenampang persegi dengan ukuran 250×250 mm berjumlah 9 buah dengan susunan 3×3 tiang.

Berdasarkan data sungai hasil laporan Survei Batimetri menyebutkan lebar sungai 20 meter dengan kemiringan 0,008 mild, kedalaman palung 1,9 m, kedalaman air, 1,4 m koefisien kekasaran air 0,02 dan kecepatan aliran 8,95 m/detik. Sehingga menghasilkan kedalaman kritis sebesar 3,84 m terktegori kritis.

Pada aliran super kritis dengan dasar landai sungai (mild slope,M) yang melewati penghalang, profil aliran merupakan aliran air balik. Artinya, kelompok tiang pada pondasi gerbang akan menyebabkan aliran air balik. Kelandaian normal 0,0023 lebih besar dari kelandaian kritis 0,0026, energi normal 5,16 m lebi besar dari energi kritis 4,43 m. Aliran melewati penghalang dengan kondisi kelandaian normal lebih besar dari kelandaian kritis dan energi normal lebih besar dari energi kritis profil muka air di sekitarpenghalang akan menyebabkan kenaikan muka air yang terlokalisir di sekitar pilar namun tidak menjalar ke arah hulu.

Perubahan muka air akibat kelompok tiang akan menyebabkan kenaikan muka air 0,2 m dari permukaan normal dan tidak menjalar ke hulu. Jika pondasi dianggap objek tunggal maka persentase penutupan sunga hanya 13% dari lebar efektif sungai dan jika dilakukan analisa untuk setiap tiang pancangnya maka hany 3% dari lebar efektif sungai sehingga tidak terlalu berpengaruh. Akibat adanya tiang pancang, akan menimbulkan sampah yang menyangkut di sekitar pondasi sehingga perlu dicarikan solusi.

Mengacu pada PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai pasal 57 (1) setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin. Kegiatan dimaksud meliputi pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai, pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai. Pasal 58 (1) PP tersebut mengharuskan pemberian izin diberikan oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Analisa teknis PUPRA Provinsi Kalbar ini tidak bersifat pemberian izin pelaksanaan karena izin dapat ditetapkan oleh instansi berwenang.

Pada 10 Januari 2020, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalbar Drs Junaidi MM menyurati Kadis PUPRA Provinsi Kalbar dengan Nomor surat 503/80/DPMPTSP/2020 perihal penegasan atas pertimbangan teknis permohonan revisi izin penggunaan sumber daya air untuk kegiatan pembangunan gerbang/gapura di Kota Singkawang.

Dinas PMPTSP menganggap Surat Dinas PUPRA Provinsi Kalbar Nomor: 503/07/SDA/DPMPTSP-C.1/2019 belum berisi pertimbangan terakhir berupa keputusan dikabulkan atau ditolaknya permohonan revisi izin yang diajukan Satker Pelaksanaana Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan. Sebab surat Dinas PUPRA tersebut mencantumkan ketentuan bahwa “Bangunan tidak diperkenankan masuk dalam badan sungai dan tidak dalam sempadan sungai, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 28/PRT/M/2015 tanggal 20 Mei 20115 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : R Rido Ibnu Syahri.

Editor    : R Rido Ibnu Syahri.