2 Pelaku Curanmor di Jalan Perdamaian Pal 9 Dibekuk Polisi

POTO : kedua tersangka dan sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan petugas gabungan Polsek Sungai Kakap dan Polsek TA Pontianak (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

DUA pri berinisial FF (20) warga Pontianak Selatan dan HF (21) asal Parit Muksin tak berkutik saat diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap, Polres Kubu Raya.

Kedua pria ini diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan pada Kamis (22/12/2022).

Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, SH membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku FF asal Pontianak Selatan dan HF asal Parit Haji Muksin.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka FF dan HF ini hasil koordinasi Unit Reskim Polsek Kakap dengan Unit Reskrim Polsek Kota Polresta Pontianak,” ujarnya pada Senin (26/12/22).

Ditambahkan, penangkapan dilakukan pada saat kedua tersangka sedang kumpul bareng di tepi jalan bersama temanptemannya di Jalan Uka, jalur 2 Jeruju Pontianak Barat.

” Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan terhadap kedua tersangka ataupun dari pihak teman-temanya yang pada saat itu kumpul bersama,”jelasnya.

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2016 diamankan ke Mapolsek Sungai Kakap.

” Kedua tersangka diamankan sesuai laporan korban ke Polsek Sungai Kakap dengan laporan polisi : LP/393/XI//Res. 1.8/2022/2022/SPKT/Sek. Kakap/Res.KR/Kalbar tanggal 24 November 2022.

“ Saat diinterogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengambil sepeda motor tersebut, yang saat itu diparkirkan di depan rumah korban yang beralamat di Jalan Perdamaian, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, “paparnya,

Kedua pelaku beraksi dengan cara masuk ke dalam rumah korban. Selanjutnya merusak pintu depan dan mengambil kunci kendaraan yang terletak diatas meja ruang tamu.

” Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16 juta. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” cetusnya.

Sementara, Kasaubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade S mengatakan keberhasilan penangkapan kedua pelaku atas kerjasama Polsek Sungai Kakap dengan Polsek Kota atas penangkapan kedua pelaku tersebut.

“ Dimohon kepada warga untuk mengamankan harta bendanya. Kuncilah kendaraan dengan metode kunci stang ganda. Kemudian tempatkan di tempat yang aman agar menghindari kejadian serupa. Usahakan mengamankan rumah secara benar, agar tidak mudah dimasuki pelaku kejahatan,”pungkasnya.

Pewarta : Amad MK

Editor : Tim redaksi