Tim Polsek Nanga Tayap Tangkap Seorang Pria, Sita Sabu 26 Paket Siap Edar

FOTO : Tersangka, JU dan barang bukti yang diamankan tim unit Reskrim Polsek Nanga Tayap [ ist ]

Zulkarnain – radarkalbar.com

KETAPANG – Tim Unit Reskrim Polsek Nanga Tayap, Ketapang, Kalbar sukses mengkap seorang pria berinisial JU (35), pada Rabu (19/11/2025).

Pria ini ditangkap saat berada di kawasan perumahan karyawan perusahaan di Desa Pangkalan Suka, sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Nanga Tayap Iptu Bagus Tri Baskoro menuturkan pria itu ditangkap bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya area perumahan karyawan yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“ Begitu ada informasi, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku JU di dalam kamar perumahan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan badan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat,” ujar Bagus, Selasa (25/11/2025).

“Kemudian, petugas kami mengamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa 26 bungkus klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,97 gram, 1 buah bong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar 270.000 rupiah, ” sambungnya.

Dikatakan, kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version