FOTO : Saat konferensi pers berlangsung di Polres Kubu Raya [ist]
redaksi – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Polres Kubu Raya menggagalkan pengiriman8 orang calon pekerja migran ilegal (PMI) asal Kabupaten Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat ke Malaysia.
Selain kasus ini, berhasil diungkap kasus perjudian, serta pelanggaran hukum terkait peredaran rokok ilegal dan narkotika.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani mengatakan dalam kasus TPPO ini, diamankan seorang pelaku berinisial JI alias Bejo (39) dan 8 calon PMI.
Dijelaskan, rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural.
“Para korban berangkat dari Bandara Praya Lombok menuju Bandara Supadio Pontianak, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang,” ungkapnya.
Hafiz menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan perdagangan orang (TPPO).
Ia juga menyebut hal ini sebagai tindak lanjut arahan Bapak Kapolri terkait program 100 hari Presiden Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya menerima informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan dua mobil yang membawa sembilan calon PMI di jalan keluar Bandara Supadio Pontianak.
“Dari hasil pemeriksaan delapan calon PMI ilegal ini direkrut oleh JI alias Bejo, yang mengaku bekerja sebagai mandor di sebuah perkebunan sawit di Malaysia. JI alias Bejo menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan meminta biaya sebesar Rp 3,5 juta per orang,” tuturnya.
“ Biaya tersebut mencakup tiket pesawat, penginapan, transportasi darat dari Pontianak ke perbatasan, serta makanan selama perjalanan. Namun, rencana mereka menggunakan jalur tikus di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, karena para korban tidak memiliki paspor atau dokumen resmi lainnya dan kami masih melakukan penyelidikan mendalam,” bebernya.
Sementara, 8 calon PMI tersebut saat ini mendapat pendampingan dari Polres Kubu Raya dan instansi terkait. Mereka juga akan dipulangkan ke daerah asalnya di Nusa Tenggara Barat setelah proses penyelidikan selesai.
“ Kami memastikan para korban mendapat perlindungan yang layak. Koordinasi dengan dinas tenaga kerja dan instansi lainnya sedang kami lakukan untuk membantu mereka kembali ke rumah dengan aman,” tukasnya.
” Terhadap JI alias Bejo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun,”tegas Hafiz.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Dia meminta masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen dan proses perekrutan supaya tidak terjebak dalam praktik perdagangan manusia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait pengiriman pekerja migran ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menghentikan praktik perdagangan orang seperti ini,” cetusnya. [red/r]